Akui Ada Aliran Dana ke PDIP

JAKARTA – Anggota Ko­misi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Junico BP Siahaan alias Nico Siahaan, membenarkan panitia acara peringatan Hari Sumpah Pemuda 2018 partai berlambang banteng itu menerima dana sumbangan Rp 250 juta dari Bupati Cire­bon nonaktif, Sunjaya Purwa­disastra. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.

”Kalau kami tahu itu dana fee proyek pastinya kami tidak terima. Dan pas kami tahu SUN (Sunjaya) bermasalah, dana itu tidak kami pakai,” ujar Nico melalui keterangan resmi kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (2/12).

Sebagai ketua panitia, Nico menegaskan tidak pernah memaksa kader PDI-P untuk menyumbang pada acara tersebut. Sebab, hal itu sudah menjadi budaya gotong roy­ong di antara para kader un­tuk memberikan sumbangan. Dirinya juga tidak pernah mematok nominal dana yang disumbangkan.

”Saya sebagai ketua panitia kepemudaan tidak pernah memaksa Sunjaya untuk me­nyumbang pada kegiatan ke­pemudaan. Termasuk jumlah bantuannya. Di PDI Perjuangan budaya gotong royong sudah terbiasa. Di mana sesama kader saling membantu,” paparnya.

Nico pun kembali menegas­kan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan jual beli dan gratifikasi yang men­jerat Sunjaya. Ia bahkan mengaku tidak pernah ber­hubungan dengan tersangka. Hanya kenal sebatas sesama kader PDI-P.

”Kalau sesama kader kenal. Tapi saya gak pernah berhu­bungan. Lha nomor HP-nya saja saya gak tahu kok,” tutur­nya.

Nico juga membenarkan perwakilan panitia acara telah mengembalikan dana tersebut ke KPK pada Kamis (29/11) siang. ”Setelah Sunjaya kena OTT KPK, dana itu kita aman­kan dan tidak digunakan un­tuk kegiatan kepemudaan. Panitia memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut ke KPK,” pungkasnya.

Nama Nico Siahaan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bu­pati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. Hal ini mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya untuk dimintai kete­rangan terkait kasus tersebut.

Nico dijadwalkan mengha­diri pemeriksaan yang digelar oleh tim penyidik KPK pada Jumat (30/11) lalu sebagai saksi tersangka Sunjaya. Namun, Biro Humas KPK meralat jadwal tersebut. Ka­rena, sejatinya Nico telah diperiksa satu hari sebelum­nya, yakni pada Kamis (29/11).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan