Akan Potong Tunjangan Guru

Namun, tidak berarti Kemen­dikbud tak punya instrumen penegakan aturan. Ari meng­ingatkan, kewenangan pem­berian TPG berada di Kemen­dikbud. Dengan demikian, jika mendapati laporan ada­nya guru yang tidak memenuhi kewajiban 40 jam bekerja dalam sepekan, TPG pasti akan dipotong.

”Sesuai prinsip ASN saja. Kalau Anda tidak bekerja se­suai target, ya tunjangan pasti akan dipotong. Sama seperti saya juga,” jelasnya.

Ari menambahkan, Kemen­dikbud akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegak­kan aturan tersebut. Dalam beberapa pertemuan sebe­lumnya, Ari menyebut Men­teri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat penggunaan tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.

Terkait rencana penggu­naan sistem fingerprint untuk presensi guru, Ari mengatakan tidak akan diberlakukan se­cara merata. Sebab, tidak semua sekolah mampu mem­beli alat tersebut.

”Dilihat kemampuan per sekolah,” katanya.

Meski demikian, Kepala Pu­sat Teknologi dan Pusat Tek­nologi Informasi dan Komu­nikasi Pendidikan dan Kebu­dayaan (Pustekkom Kemen­dikbud) Gogot Suharwoto mengungkapkan, hingga sejauh ini belum ada program untuk pengadaan fingerprint untuk se­kolah-sekolah. (tau/c6/c10/agm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan