Ahli Waris Terima Santunan Rp1,97 Miliar

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor cabang Bandung Suci menyerahkan santunan ke ahli waris Yadi Priadi Priatnakusumah. Korban merupakan karyawan bank bjb yang mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti kegiatan internal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Suhedi menyebutkan santunan yang diberikan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Manfaat Pensiun yang baru dilaksanakan kali pertama. Santunan langsung diberikan pada Zulfi Marieta, istri alm Yadi Priadi Priatnakusumah.

”BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris dengan nilai hampir Rp 2M. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap perwujudan kesejahteraan para buruh,” ungkap Suhedi dalam siaran pers yang diterima Jabar Ekspres, kemarin.

Yadi Priadi Priatnakusumah meninggalkan seorang istri. Yadi juga tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka sebutnya, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK, JHT, santunan berkala, dan beasiswa dengan total sekitar Rp 1,97 miliar. Ditambah lagi Jaminan Pensiun (JP) Rp 564 ribu per bulan.

”Inilah salah satu wujud dari kami bagi peserta, untuk keluarga yang ditinggalkan, dan kami juga memberikan apresiasi bagi perusahaan yang telah bertanggung jawab bagi karyawannya dengan mengikutsertakan seluruh program kami dengan laporan yang tertib, dan membayarkan iurannya dengan tertib,” tambah Suhedi.

Dikatakan dia, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. Per 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yaitu JHT, JKK, Jaminan Kematian (JKM) dan JP. Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

”Dengan diserahkan santunan kepada ahli waris tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha dan para pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suhedi. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan