Abubakar Terancam 29 Tahun Penjara

BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat (KBB) Abubakar terancam hukuman 29 tahun penjara. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha.

”Abubakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Weti Lembanawati dan Adhiyoto sebagaimana diatur dalam pasal 12 hurup a dakwaan kesatu dan pasal 11 dakwaan kedua UU tindak pidana korupsi. Hukumannya maksimal 29 tahun penjara,” ujar JPU KPK Budi Nugraha dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap Abubakar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (26/8).

Menurutnya, Abubakar terbukti bersalah menerima suap Rp 860 juta. Uang sebesar itu berasal dari uang partisipasi yang diberikan para kepala SKPD untuk pencalonan Elin Suharliah di Pilkada KBB 2018 lalu. Bahkan, jika ada kepala SKPD yang tak berpartisipasi dalam urunan. Mantan Bupati KBB itu seolah mengancam akan memutasikannya.

Takut dengan ancaman itu, para kepala dinas akhirnya menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp 860 juta secara bertahap. ”Terdakwa juga sempat menyampaikan kalimat, yang pada pokoknya; bahwa jika ada Kepala Dinas/SKPD yang tidak mau membantu. Maka akan diganti jabatannya. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti Weti dan Adhiyoto,” jelasnya.

Pada Desember 2017. Terdakwa Abubakar mengumpulkan sekitar 17 kepala SKPD untuk memberikan iuran berupa sejumlah uang guna pencalonan pasangan Elin Suharliah dan Maman S Sunjaya.

Tak hanya disitu, terdakwa juga meminta Adhiyoto yang saat itu selaku Kepala Bappelitbangda untuk melakukan survei pengenalan masyarakat terhadap pasangan Elin-Maman. Untuk kebutuhan itu ditunjuk lembaga survey Indopoling dengan budget Rp 120 juta. Dana untuk kebutuhan survei berasal dari Dana nonbudgeter Bappelitbangda.

Terdakwa kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan menegaskan kembali soal pencalonan istrinya, serta meminta dukungan baik moril dan materil. Sebagai penegasan dan ‘permintaan’ Terdakwa, masih di Januari 2018 di rumah Terdakwa di Jalan Grand Hotel Lembang No. 33 Kabupaten Bandung Barat, Tendakwa memanggil Adiyoto dan Weti Lembanawati untuk menindaklanjuti keinginannya itu dan meminta partisipasi iuran berupa uang yang berasal dari beberapa Dinas SKPD di lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan