Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

BANDUNG -Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan. Abubakar terbukti menerima suap dari hasil Dana bancakan SKPD di KBB.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan terdakwa Abubakar, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (17/12).

Dalam amar putusannya, ketua majelis I Dewa Gd Suardhita menyatakan, terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Tipikor.

”Menjatuhkan hukuman penjara selama Lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta, dan harus dibayar maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan harta bendanya, jika tidak memiliki harta benda diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan empat bulan. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 601 juta lebih.

Sementara untuk hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan, yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Hal yang meringankan, ber­laku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 100 juta ke penyidik KPK.

Atas putusan tersebut Abu­bakar langsung menerimanya, sedangkan tim JPU KPK pikir-pikir. Divonis 5,5 tahun, man­tan Bupati Bandung Barat Abubakar, pasrah dan langs­ung menerima. Dia bakal menjalani proses hukum sebagai pembelajaran atas apa yang telah dilakukannya.

Usai pembacaan vonis, Abu­bakar langsung memanfaatkan waktu yang diberikan majelis untuk menanggapi hasil kepu­tusan dirinya diganjar 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta atau di­ganti kurungan penjara selama satu tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan