6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Nyoblos

Secara nasional, jumlah pemilih pemula itu cukup banyak. ’’Dari total pemilih (pilkada 2018, Red), sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula,’’ lanjutnya. Pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang baru berusia 17 tahun menjelang coblosan 27 Juni 2018. Karena itu, dia mengingatkan penyelenggara pilkada untuk berhati-hati dalam menetapkan DPT. Jangan sampai penetapan pemilih menabrak UU Administrasi Kependudukan. Yang penting, penduduk tersebut tercatat dalam data adminduk dan memang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Sebagai solusi, Ditjendukcapil akan menginstruksi semua dispendukcapil di kabupaten/kota penyelenggara pilkada untuk menerbitkan suket kolektif. Suket itu memuat daftar pemilih pemula yang belum bisa mendapatkan e-KTP. Suket diserahkan ke KPU untuk didistribusikan kepada masing-masing KPPS sesuai wilayah tempat tinggal sang pemilih.

Sedangkan bagi pemilih berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan e-KTP, pihak kecamatan cukup menerbitkan suket sebagai pengganti sementara e-KTP. Tapi, mereka harus menjalani perekaman data sebelumnya. Kalaupun belum, mereka bisa segera merekam data kependudukan sebelum pemungutan suara.

Pada saat bersamaan, pihaknya juga membuka aplikasi perekaman data bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun. ’’Kami jemput bola, datang ke sekolah-sekolah SMA dan merekam data para siswa yang belum 17 tahun,’’ tuturnya. Dengan demikian, para siswa itu tinggal mengambil e-KTP di hari ulang tahunnya yang ke-17. (lum/byu/c10/oni/rie)

Statistik DPS Pilkada 2018

Total               : 152.092.310

Laki-laki         : 75.927.052

Perempuan      : 76.165.258

Belum Memiliki E-KTP atau Suket

Total               : 6.768.025

Laki-laki         : 3.497.228

Perempuan      : 3.270.797

Sumber: KPU

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan