6 Minimarket Disegel Satpol PP

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi, menutup secara paksa enam minimarket tak berizin. Sebab, dilokasi minimarket itu berdiri sudah ada minimarket yang memiliki izin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Rini Lusi mengatakan, penutupan minimarket dilakukan sudah berdasarkan aturan yang berlaku mengenai Perda tentang Izin Usaha Toko Modern.

Dala Perda disebutkan bahwa jarak antara toko modern harus lebih dari 200 meter jadi jelas ini melanggar atura,” kata Rini ketika ditemui kemarin. (25/7).

Dia menuturkan, sebelumnya dilakukan penyegelan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I,II dan III serta pemanggilan berkali kali terhadap pemilik minimarket. Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut. Bahkan SP diberikan dari bulan Februari dan meminta agar tempat tersebut dikosongkan pada Mei.

Jadi setelah ditutup maka minimarket itu tidak boleh beroperasi lagi,” ungkapnya.

Keberadaan minimarket tersebut bisa saja tetap beroperasi asalkan mereka mau pindah lokasi dengan jarak 200 meter dari minimarket lainnya.

Dia menilai, keberadaan minimarket yang terlalu dekat akan mengakibatkan iklim persaingan usaha tidak sehat dan imbasnya akan merugikan pedagang tradisional.

Berdasarkan Pantauan dilapangan, penutupan minimarket tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Cimahi yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, unsur Polres Cimahi dan Penyidik Pegawan Negeri Sipil (PPNS) Kota Cimahi.

Petugas Satpol PP, meminta pegawai minimarket untuk mengemas barang-barang dan keluar dari dalam toko. Setelah pegawai keluar, dua minimarket yang berdekatan itu langsung diberikan tanda segel dan Satpol PP line. Hingga pukul 11.30 WIB, baru dua minimarket nakal yang ditutup paksa oleh petugas.

Rini menuturkan, setelah diberikan penyegelan, selanjutnya pihak minimarket harus mengikuti persidangan dengan ancaman hukuman berupa sanksi adminitratif berupa denda atau kurungan penjara.

Rini menambahkan, pihaknya akan terus memonitoring mengenai keberadaan minimarket yang sudah disegel agar tidak dibuka kembali. Bahkan, pihaknya akan segera melakukan penutupan kepada beberapa minimarket lainnya yang disinyalir belum berizin secara bertahap.

“Dari informasi yang kita dapat di DPMPTSP ada sekitar 19 minimarket lagi belum berizin. Kita akan tutup secara berkala berdasarkan informasi dari mereka (DPMTSP),” pungkas dia. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan