125 Jeriken Tuak Diamankan Tim Prabu

BANDUNG – Sedikitnya 125 jeriken Minuman Beralkohol (Minol) jenis tuak diamankan jajaran Reskim Polrestabes Bandung melalui Tim Prabu dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pengungkapan berawal saat tim prabu yang tengah melakukan patroli, Senin (3/12) malam yang mencurigai kendaraan truk melintas di Jalan Pasir Koja. Namun, saat truk dihentikan bau menyengat tercium dan kecurigaan pun semakin ber­tambah.

Kemudian saat diperiksa, ternyata truk tersebut memu­at jeriken berisi tuak. Dua orang pembawa truk berinisial PT dan RS pun langsung diaman­kan. Diketahui truk tersebut berasal dari wilayah Tegal Bu­let, Kabupaten Sukabumi untuk diedarkan di Bandung.

Dia menuturkan, truk yang dibawa PT dan RS ini renca­nanya akan diedarkan dan dijual di Kota Bandung. Namun sebelum niatnya terlaksana, Tim Prabu langsung diaman­kan Tim Prabu.

”Rencananya tuak ini akan dijual di Bandung seharga Rp 100 ribu per jeriken. Mereka membeli tuak di Sukabumi Rp 70 ribu per jerikennya,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Ja­lan Jawa, kemarin. (4/12).

Irman menjelaskan, me­reka menjual tuak tersebut di Bandung dengan cara mangkal di suatu tempat, ke­mudian pembeli yang men­ghampiri mereka. Modus penjualan tuak dengan sistem tersebut sudah dijalankan keduanya sejak Mei 2018.

”Setiap minggunya, tiga kali mereka mengambil tuak dari Sukabumi kemudian di­jual lagi di Bandung. Kita akan terus kembangkan, dan men­cari sumbernya,” ujarnya.

Keduanya kini mendekam tahanan Mapolrestabes Bandung, dan dijerat Pasal 28 Peraturan Daerah (Per­da) Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pela­rangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta rupiah. (ink/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan