Tujuh Rumah Sakit Layani BPJS Kesehatan

jabarekspres.com, SOREANGAda 7 Rumah Sakit di Kabupaten Bandung yang sudah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan daslam pelayanan kesehatan masyarakat. masing-masing  RSUD  Soreang, RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka, RS Sulaiman, RS Al-Ihsan, RS AMC di Cileunyi dan RS Bina Sehat di Dayeuhkolot (yang terakhir ini baru bekerjasama dengan BPJS Kesehatan).
Tujuan pembangunan manusia di bidang kesehatan adalah untuk mencapai umur panjang yang sehat, oleh karena itu ditetapkan AHH sebagai acuan untuk mengukur kemajuan pembangunan manusia. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bandung, H. Gun Gun Gunawan, S.Si., M.Si., dalam sambutan tertulis Bupati Bandung saat membuka acara Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Soreang di Soreang, baru-baru ini.
“Pada Tahun 2016 AHH Kabupaten Bandung mencapai 73,18 Tahun, artinya perkiraan lama hidup rata-rata penduduk Kabupaten Bandung dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas menurut umur adalah selama kurang lebih 72 – 73 tahun,” tutur Gun Gun.
Namun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program/kegiatan Tahun 2016 terdapat 9 isu pembangunan yang perlu ditindak lanjuti, salah satunya yaitu ‘masih terbatasnya jaminan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat’.
Program JKN-KIS ini, lanjut Gun Gun, merupakan wujud Sabilulungan antara Pemerintah Daerah, DPR-RI dan BPJS, selain itu juga menunjukkan wujud kepedulian DPR-RI terhadap permasalahan sosial yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya dalam bidang pembangunan kesehatan.
“Ini merupakan salah satu program nasional dan merupakan salah satu cara untuk mengakomodir/memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, program ini ada yang dijamin oleh negara yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), ada juga yang mandiri,” jelas Gun Gun.
Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi IX DPR RI, dr. H. Adang Sudrajat, M.M. dan Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Nuke Paulin Sinungan, S.E.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Jayadi, SKM. AAK., KIS adalah identitas sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN/APBD.
“Untuk peserta mandiri Kelas 1 dikenakan iuran Rp. 80.000/orang/bulan, Kelas 2 Rp. 51.000/orang, Kelas 3 Rp. 25.500/orang, semua anggota harus didaftarkan dan iurannya harus dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10,” jelas Jayadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan