Tidak Kantongi Izin, Minimarket Disegel

jabarekspres.com, PASIRJAMBU – Akibat tidak memiliki izin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menyegel sebuah mini market di jalan Raya Soreang – Ciwidey, Desa/Kecamatan Pasirjambu.

kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Gakda) Asep Sapaat mengatakan, sebelum penyegelan pihaknya telah menempuh prosedur dengan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanya 2 kali.

“Kami segel minimarket ini, karena sudah melanggar Perda No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”jelas Asep ketika ditemui langsung di lokasi kemarin (19/7)

Asep menuturkan, minimarket tersebut telah beroprasi sejak bulan april yang lalu. Tetapi tidak memiliki izin oprasi sesuai dengan aturan yang berlaku.Terlebih mereka tidak koorperatif melakukan izin.

Lebih janjut asep mengatakan, selama proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP, tidak ada perlawanan mungkin mereka menyadari bahwa tempat usahanya itu tidak mengantongi izin.

“Terpantau ada dua orang pegawai tapi mereka bersikap kooperatif, sehingga dalam operasi penegakan perda yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, Koramil, Polsek dan Kecamatan Pasirjambu berjalan lancar,” tegasnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Pasirjambu Purnama SP mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakan peraturan daerah di wilayah kerjanya tersebut, pihaknya akan menyisir semua bangunan yang terdata tidak mengantongi izin. Seperti ritel mini market, rumah makan dan lainnya.

“Ada sekitar 6 mini market di wilayah kecamatan pasirjambu, satu sudah di segel. Dari lima ritel lainnya, sudah diberi SP 1 kalau mereka tidak kooperaktif tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan juga,”tegas Purnama.

Dirinya menegaskan, semua pengusaha harus mengantongi izin sesuai perda agar bisa beroperasi.Sebab persyaratan harus diikuti dan ada rekomendasi yang melibatkan kecamatan.

Selain itu, pemilik minimarket tersebut bisa kembali menjalankan usahanya asalkan sudah menempuh prosedur perijinan melalui Disperindag.

“Nanti kalau ada pembukaan segel karena ada barang dalam minimarket tersebut kadaluarsa dan harus diganti, bisa mengajukan permohonan ke Satpol PP dan koordinasi dengan Disperindag,” tutup Purnama. (Rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan