Untuk Efek Jera, Teroris Harus Bayar Ganti Rugi Korban

jabarekspres.com, JAKARTA – Para teroris tidak hanya akan mendapat sanksi pidana. Mereka juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Jika tidak mau membayar, mereka mendapat hukuman penjara tambahan. Namun, negara akan tetap menyiapkan kompensasi bagi korban.

Pembayaran restitusi diatur dalam pasal 36A RUU Terorisme. Dalam ayat 1 disebutkan, korban tindak pidana terorisme berhak mendapat restitusi. Pada ayat 2 dijelaskan, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban atau ahli warisnya.

Kemudian, dalam ayat 3 diterangkan, restitusi diajukan oleh korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan dilakukan. Pada ayat 4 ditambahkan, penuntut umum menyampaikan jumlah restitusi yang diterima korban dalam tuntutan.

Salah satu pasal penanganan korban itu disepakati dalam rapat Pansus RUU Terorisme Kamis (28/9). DPR dan pemerintah sepakat dengan pasal krusial tersebut. Selama ini, pelaku teror hanya dikenai hukuman pidana, khususnya bagi pelaku yang masih hidup. ”Restitusi berlaku bagi pelaku yang masih hidup,” terang Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii.

Jika tidak mampu membayar atau tidak mau membayar ganti rugi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat setahun dan paling lama empat tahun. Menurut dia, hukuman pengganti ganti rugi itu bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Hukuman penjara bertambah kalau mereka tidak bisa atau tidak mau membayar kerugian yang ditanggung korban.

Pria kelahiran Medan tersebut mengatakan, restitusi itu hanya berlaku jika pelakunya masih hidup. Kalau terorisnya sudah mati, tidak ada lagi pembayaran restitusi. Tapi, para korban akan tetap mendapat kompensasi dari negara. Begitu juga ketika pelaku masih hidup, namun tidak mau membayar restitusi, negaralah yang akan membayar kompensasi.

Pansus RUU juga menyepakati bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menghitung berapa besar kompensasi yang diterima korban. Selanjutnya, besaran ganti rugi diserahkan kepada jaksa penuntut untuk diberikan ke penga­dilan. ”Nanti hakim yang akan memutuskan kompensasi,” urai politikus Partai Gerindra itu.

Meski demikian, ada perbedaan pandangan tentang waktu penyerahan kompensasi. Apakah diberikan setelah putusan tahap pertama atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap? Sebelumnya, pansus mengusulkan kompensasi diberikan setelah ada putusan tahap pertama. Namun, Kejaksaan Agung mempunyai usulan lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan