Study Tour Rentan Dijadikan Pungli

jabarekspres.com, SOREANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung meminta sekolah yang melaksanakan study tuor yang melibatkan siswa agar tidak memberatkan orang tua siswa dalam hal pembiayaan. Lebih baik, studi banding dilakukan di lokasi yang dekat dengan sekolah agar lebih murah dalam pelaksanaan namun efektif pengajarannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Juhana mengatakan, apabila pembiayaan study tuor yang dilakukan sekolah berisiko menjadi pungutan liar (pungli), maka lebih baik tidak dilaksanakan. Atau dilakukan di lokasi studi yang dekat dengan sekolah, sehingga tidak menelan biaya besar yang membebani orang tua siswa.

”Kegiatan study tuor sekolah tidak dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk itu lebih baik dilakukan di tempat yang dekat dengan sekolah. Tapi trennya yang muncul (kurang puas) kalau studi banding tidak ke tempat jauh,” jelasnya usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di gedung PGRI Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kemarin  (27/4).

Menurutnya, saat ini telah ada Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung bersama PGRI. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong agar penyelenggara pendidikan baik di sekolah dan ditingkat dinas Kabupaten terbebas dari praktek pungli. Apabila masih diketahui ada yang melakukan pungli, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang sepadan kepada yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya mengakui saat ini masih ada pembiayaan di sekolah yang dibebankan kepada siswa diindikasikan pungli. Oleh karena itu, kerja sama yang dilakukan antara tim saber pungli Kabupaten Bandung dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bandung untuk membahas hal tersebut agar memperjelas status pembiayaan tersebut.

Juhana menegaskan untuk operasional proses belajar mengajar di tiap sekolah menggunakan anggaran BOS. Sedangkan biaya investasi gedung, tanah dan sarana penunjang berasal dari APBD dan APBN. Sementara yang menggunakan biaya personal menyangkut pakaian seragam, uang jajan dan buku siswa. Meski begitu, Dia mengakui ada sekolah yang masih membuka partisipasi masyarakat terkait pendanaan dengan diluar aturan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.

”Sumbangan silahkan, iuran silahkan. Namun iuran untuk program yang sudah dibiayai BOS atau anggaran pemerintah maka tidak boleh termasuk jika memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan