Sistem Zona Tak Mengacu Nilai Unas

jabarekspres.com, BANDUNG – Sistem zona pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2017 diprediksi akan menghilangkan animo orangtua tentang sekolah favorit. Sebab, dengan sistem terpadu, peraturan persentasi tentang peserta didik luar daerah akan menjadi bias.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Juhana mengatakan, sekitar 31.806 siswa SMP di Kabupaten Bandung yang mengikuti Ujian Nasional (unas) pada 2017 diharapkan lulus 100 persen. Artinya, bisa melanjutkan sekolah ke tingkat selanjutnya.

Nah, dengan pengelolaan SMA/SMK yang kemudian, dialihkelolakan ke pemerintah provinsi, kata dia, lantas bisa memberikan motivasi agar semua siswa SMP melanjutkan sekolah ke tingkat SMA yang lebih baik. Tidak hanya di wilayahnya sendiri, tapi juga berkesempatan sama untuk masuk ke sekolah favorit.

”Saya harapkan semua siswa yang lulus SMP bisa melanjutkan ke tingkat selanjutnya baik ke SMA atau SMK sesuai dengan program pemerintah Wajardiknas 12 tahun,” tutur Juhana kepada wartawan, kemarin (17/5).

Dengan adanya ppdb sistem zona, dia berharap, semua yang lulusan SMP wajib melanjutkan ke SMA/SMK dengan persentase lebih dari tahun sebelumnya.

Dia menerangkan, secara akumulasi partisipasi kasar, siswa SMP yang melanjutkan ke SMA hanya 60 persen yang terdata masuk sekolah ke SMA di kabupaten Bandung. ”Sisanya apakah dilanjutkan ke pasantren atau sekolah di luar daerah,” tuturnya lagi.

Juhana menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan melakukan penyisiran dan pendataan kepada semua siswa yang lulus SMP. Pihaknya akan mewajibkan para siswa untuk sekolah ke tingkat selanjutnya. Apalagi dengan adanya sistem zona, siswa tidak terpatok kepada hasil ujian.

”Dengan PPDB sistem zonasi anak yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah dijamin masuk di sekolah tersebut. Sebab, sistem tersebut tidak mengacu seratus persen kepada hasil unas,” urainya.

Dia memerinci, adanya sistem zona yang diterapkan di PPDB tahun ini sudah sesuai dengan aturan Permendiknas. Salah satu isinya, disyaratkan 90 persen harus menggunakan zona. ”Dengan sistem tersebut tidak adalagi bahasa sekolah luar daerah,” ujarnya.

Dia menerangkan, daya tampung SMA/SMK sangat diperhitungkan. Sebab, jumlah Siswa SMP yang mengikuti unas mencapai 31.806 siswa. Sedangkan di Kabupaten Bandung hanya memiliki 108 SMA negeri/swasta dengan 119 SMK. Sehingga, kalau mengacu kepada peraturan tentang jumlah siswa per rombel (rombongan belajar, Red) pasti tidak akan tertampung. Sebab, per rombel diisi 32 siswa dengan jumlah ruangan maksimal 12 ruang setiap PPDB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan