Sidak, Diskoperindag Temukan Minyak Curah Masih Dijual

jabarekspres.com, CIMAHI – Para pedagang minyak curah bingung, saat mereka terkena inspeksi mendadak (Sidak). Itu lantaran dari mereka banyak yang tidak tahu, tentang peraturan pemerintah mengenai larangan menjual minyak curah yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Hal tersebut terungkap saat tim terpadu yang terdiri dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Satpol PP Kota Cimahi serta unsur kepolisian mendatangi sejumlah pedagang untuk memastikan peredaran minyak goreng curah.

Dari sidak yang dilakukan tim terpadu di Pasar Atas Baru, Jalan Kolonel Masturi, Selasa (4/4). Masih banyak para pedagang yang menjual minyak curah. Padahal peraturan pemerintah pusat tentang larangan menjual minyak curah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016, dan sudah disosialisasikan sejak setahun yang lalu.

Kepala Seksi Perdagangan Diskoperindagtan Kota Cimahi, Agus Irawan mengungkapkan, setelah dilakukan sidak, hasilnya hampir semua pedagang di Kota Cimahi masih menjual minyak curah.  ”Hampir semua ternyata para pedagang masih menggunakan minyak goreng curah,” ungkapnya.

Agus mengatakan, sebenarnya Permendag mengenai larangan beredar atau penjualan minyak curah tersebut sudah ada sejak tahun 2016, namun dalam pelaksanaan Permendag tersebut, pemerintah pusat memberikan toleransi kepada para pedagang baik distributor, agen dan pengecer untuk tidak menjual minyak goreng curah tersebut selama satu tahun.

”Harusnya peraturan ini berlaku sejak tahun kemarin, tapi diberikan toleransi oleh menteri,” kata Agus.

Untuk pengawasan agar minyak goreng curah tidak beredar lagi, lanjut Agus, pihaknya akan rutin turun ke lapangan memantau dan memastikan minyak curah tidak dijual lagi oleh masyarakat.”Kalau masih ada yang bandel, kita berwenang menertibkan,” tegasnya.

Untuk saat ini, menurutnya, pihaknya tidak akan langsung menindak tegas kepada para pedagang yang masih menjual minyak goreng curah, tetapi pihaknya hanya memberikan peringatan serta menjelaskan peraturan yang berlaku saja.

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Atas Baru, Yanti Sembako (38) mengaku, sudah mengetahui ada pelarangan jual minyak curah. Tetapi dirinya masih memilih minyak goreng curah untuk dijual. Sebab Yanti mengaku, para pembeli lebih memilih minyak curah dibanding minyak kemasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan