Satpol PP Tertibkan PKL, 37 Kios di Jalan Hasanudin Dibereskan

jabarekspres.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona merah yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010.

Penertiban termasuk pada sejumlah bangunan liar yang dibangun dan didominasi para PKL. Bangunan-bangunan tersebut berdiri sepanjang trotoar di jalan Hasanudin, tepatnya  di depan rumah sakit Boromeus dan di depan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri.

”Tahap pertama kita akan bereskan 37 kios di sini dan tahap kedua di jalan Surya Kencana  sebanyak 17 kios,” kata Kabid PPHD Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi disela-sela proses penertiban pada wartawan, kemarin (12/7).

Lebih lanjut Idris menyampaikan, bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1987, karena lama tidak tersentuh penertiban jumlahnya semakin banyak.

”Kita ingin bahwa aturan ini ditegakkan karenanya kita lakukan pemetaan sebelumnya. Berdasarkan itu, berikutnya kita akan tertibkan PKL di sekitar RS Hasan Sadikin ,” ungkapnya.

Idris juga menyebutkan penertiban PKL ini akan terus dilakukan di zona merah lainnya sesuai pemetaan yang sudah mereka buat. ”Nanti kita lanjut lagi ke zona merah Depan Imanuel,”ujar Idris.

Piahaknya memastikan proses penertiban merupakan langkah lanjutan dari proses sosialisasi yang sebelumnya dilakukan baik oleh kewilayahan maupun aparat Satpol PP Kota Bandung. ”Semuanya sesuai SOP tentunya,” tandasnya. (nif/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan