Ratusan Rumah Akan Dirobohkan Untuk Proyek Kereta Cepat

Menurut Aa, dalam aturannya, melakukan revisi RTRW ini harus lebih dari lima tahun. Sementara, Kabupaten Bandung Barat memiliki RTRW ini baru tiga tahun. Sehingga tidak bisa langsung melakukan revisi apalagi ini untuk proyek Kereta Cepat yang menyengsarakan masyarakat banyak. “Kabupaten Bandung Barat memiliki RTRW baru tiga tahun. Makanya harus ditunggu dua tahun lagi. Memang usulan resmi dari Pemkab ke dewan belum masuk, tapi obrolan sudah ada. Saya pastikan dewan akan menolaknya, termasuk sejumlah fraksi di DPRD,” ungkapnya.

Aa menilai, banyak hal yang merugikan masyarakat dalam proyek Kereta Cepat ini. Di antaranya terkait dengan pemilik tanah yang pembebasan lahannya semerawut. Begitu juga dengan pembongkaran rumah warga yang diganti rugi dengan nilai yang tidak layak. “Ribuan kepala keluarga itu jadi korbannya. Hadirnya kereta cepat ini bukan untuk rakyat kecil tapi untuk segelintir orang yang punya kepentingan saja,” tandasnya. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan