Ratusan Rumah Akan Dirobohkan Untuk Proyek Kereta Cepat

jabarekspres.com, NGAMPRAH – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung menargetkan  proses pembebasan lahan milik PT KAI untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung selesai September 2017. Hal itu diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Joni Martinus di Ngamprah, kemarin.

Dia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya sudah membebaskan lahan seluas 15.502 meter persegi. Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Tapi untuk sisanya sekitar 17.866 meter persegi masih dalam proses. Kami optimis awal September ini, sisa lahan yang belum dibebaskan bisa selesai,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, lahan seluas 17.866 meter persegi itu berada di Kecamatan Makarsari, Kabupaten Bandung Barat. Saat ini, proses negosiasi harga telah selesai. Tanggal 6 September 2017 nanti, PT KAI akan melakukan eksekusi lahan jika masih ada bangunan warga yang belum dirobohkan. Ada ratusan rumah warga yang rencananya akan dibongkar.

Proses negosiasi dengan warga Mekarsari, lanjut dia, tidak ada masalah. Beberapa warga yang awalnya menolak, kini sudah sepakat akan membongkar sendiri bangunannya. Apabila sampai 6 September belum dibongkar, PT KAI yang akan melakukan pembongkaran.
“Proses pembebasan lahan milik kami memang bertahap, Mekarsari ini yang terakhir. Warga yang tinggal dan bangunannya pun paling banyak. Tapi bukan karena ada persoalan, karena sekarang warga sudah sadar kalau itu tanah kami,” ungkapnya.

Diakuinya, total lahan milik PT KAI yang dipakai untuk proyek KCIC seluas 33.368 meter persegi dengan jumlah 245 bangunan. Lahan itu membentang dari kawasan Bandung Raya hingga perbatasan Jawa Barat-Jakarta. Beberapa kawasan yang terkena dampak pembebasan lahan untuk KCIC misalnya Mekarsari, Ciganea, Gadobangkong dan lainnya. “Kami bebaskan lahan berdasarkan kebutuhan KCIC. Mana yang mau dipakai, itu yang kami bebaskan. Kami support aja,” katanya.

Berbeda dengan pihak PT KAI, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menolak keras usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Walini Kecamatan Cikalongwetan dari Pemkab Bandung Barat kepada DPRD. “Saya sebagai ketua DPRD menolak adanya kereta cepat di Bandung Barat. Karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Begitu juga dengan rencana pemerintah daerah yang akan memasukan revisi RTRW, tentu dewan tidak akan membahasnya,” tegas Aa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan