PTPN VIII Diminta Hargai Adat Istiadat

bandungekspres.co.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung meminta PTPN VIII menghormati dan menghargai masyarakat adat di Kampung Cibuni Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Menyusul adanya penolakan keras atas pembangunan Kawah Cibuni (Kawah Rengganis), sebagai objek wisata komersil oleh pihak ketiga.

Polisi telah memasang garis polisi, termasuk Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan situs bersejarah tersebut.

Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan pembangunan objek wisata di daerahnya memang diperlukan, hanya saja harus memerhatikan etika, kondisi alam serta adat istiadat masyarakat setempat. Jangan sampai pembangunan disuatu daerah justru menimbulkan masalah dengan masyarakat serta bertentangan dengan kondisi alam serta aturan yang ada.

”Apalagi, pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta itu, sama sekali tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Maka Satpol PP sudah menyegelnya karena memperluas objek wisata tanpa izin. Tidak ada analisis dampak lingkungan (Amdal), site plan dan lainnya. Untuk itu, saya minta etika, kondisi alam dan adat istiadat juga dihormati, jangan sembarangan saja dong. Siapa pun yang back up di belakangnya kami tidak akan takut,” kata Dadang, Minggu (12/2).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk segera turun tangan ke Kampung Cibuni, untuk melakukan pengecekan, memberikan perlindungan kepada situs budaya tersebut. Kata dia, jangan sampai pemerintah mengabaikan masalah dan membiarkan situs budaya yang dihormati oleh masyarakat dirusak dan dihancurkan oleh segelintir pihak dengan alasan ekonomi.

”Saya minta dinas terkait segera turun kesana. Jangan biarkan masyarakat disana sendirian menghadapi ketamakan oknum-oknum tertetu. Pemerintah harus hadir disana untuk melindungi kepentingan rakyat yang memegang teguh adat istiadat dan kearipan lokal serta memelihara kelestarian, keseimbangan alam,” ujar Yayat.

Sebutnya, seandainya Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPMPD) Kabupaten Bandung telah mengeluarkan izin, lanjutnya harus secepatnya dilakukan koreksi dan membatalkannya. Jangan sampai, izin yang dikeluarkan malah merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat disana.

”Kalau sudah ada izin atau ada permohonan izin, sebaiknya BPMPD membatalkannya. Karena prinsipnya pembangunan itu tetap harus berpihak kepada kepentingan rakyat. Kalau rakyatnya merasa tidak terwakili, lalu untuk apa itu pembangunan. Kami dari DPRD Kabupaten Bandung mendesak semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan disana untuk membatalkannya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan