Polisi Awasi Harga Beras

jabarekspres.com, CIMAHI –Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai diberlakukan pada Jumat 1 September 2017.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cimahi Niko N. Adiputra, berjanji akan ikut mengawasi terhadap Bulog, agen beras dan pasar. Sebab, menurut Niko, kebijakan ini bisa saja berpotensi menimbulkan kejahatan bisnis.

Khusus untuk di Kota Cimahi, Niko mengatakan, pihaknya akan mengawasi dengan menurunkan tim Satgas Pangan. Sebab, beras merupakan kebutuhan pokok yang paling tinggi dibutuhkan oleh masyarakat.

”Pasti ini akan jadi sorotan kami. Jangan sampai ada kejahatan bisnis yang hanya menguntungkan seseorang. Karena dampaknya bisa merugikan orang banyak,” kata Niko pada Jabar Ekspres, kemarin (1/9).

Untuk pengawasannya dapat dilihat dari ketersediaan beras baik di Bulog maupun di gudang beras perorangan (agen). Niko menjelaskan, jika kebutuhan masyarakat terhadap beras tinggi namun, tidak ada atau hanya sedikit yang tersedia di pasar-pasar, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

”Kalau di pasar tidak ada, tapi di gudang ada, itu disebutnya penimbunan atau kecurangan dalam berbisnis. Kita menjaganya seperti itu. Sehingga tidak akan ada peningkatan harga yang di luar batas,” jelasnya.

Niko menuturkan, kegiatan yang akan dilakukan pihaknya atau satgas pangan adalah melakukan monitoring dan pengecekan kepada agen-agen hingga pasar setiap hari.

”Tentunya yang pertama di cek adalah harga. Apakah ada peningkatan atau tidak. Kemudian, harga beras yang dijual di pasar pun harus mengacu pada peraturan pemerintah. Kalau beda, akan diselidki apa yang menyebabkan perbedaan itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Penetapan HET ini untuk mengendalikan harga serta mencegah aksi para spekulan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menyampaikan, HET ini akan berlaku pada 1 September 2017. HET tersebut mengatur komoditas beras meliputi jenis premium, medium, dan khusus.

Enggartiasto mengaku, telah mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata niaga beras. Antara lain petani, penggilingan, distributor, hingga penjual. Dari situ, pemerintah pun akhirnya menggolangkan beras menjadi tiga jenis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan