Polda Tindak Tambang Ilegal

jabarekspres.com, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menghentikan empat lokasi kegiatan tambang pasir liar di kawasan Garut dan Sumedang.

Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra mengatakan, lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami berhasil mengamankan kegiatan tambang pasir liar di kawasan Garut dan Sumedang, belum lama ini. Karena, sejumlah lokasi yang diungkap polisi berada di kawasan hutan lindung, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Dony saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (7/8).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga lokasi di daerah Garut yang berada di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan satu lokasi lainnya di wilayah Sumedang. Tambang tersebut, katanya. diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kita temukan tiga lokasi di kaki Gunung Guntur, dan daerah itu masuk zona merah. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah tersebut rawan longsor,” ungkapnya.

Doni menjelaskan, kegiatan penambangan yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, telah berlangsung kurang lebih tiga bulan dengan menggunakan ekskavator. Material hasil penambangan dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu/truk untuk pasir, dan Rp 375 ribu/truk untuk batu.

“Saat ini kami telah mengamankan tiga unit ekskavator, jerigen bukti bbm, faktur penjualan yang dijual kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, terdapat satu lokasi didaerah lainnya yakni, di Sungai Cihonje, Dusun Kementeng, Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

Di tempat itu, tutur Doni, petugas menemukan kegiatan penambangan batu sungai oleh sebuah perusahaan. Batu digiling oleh stone crusher yang berjarak 100 meter dari sungai, dan dijual kepada konsumen.

Dirinya memaparkan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sehingga belum menetapkan tersangka dalam kegiatan pertambangan liar ini.

Namun, dia mengakui telah memeriksa 12 orang saksi dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Termasuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan karena aksi ilegal tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara untuk menentukan status siapa yang bertanggung jawab terhadap tambang tersebut,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan