PNS Bisa Mengaju­kan Pensiun Dini

jabarekspres.com, SOREANG – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang untuk memasuki masa pensiun tidak perlu menunggu surat keputusan dari Badan Kepega­waian Daerah (BKD). Sebab sesuai dengan Peraturan Pe­merintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS telah diber­lakukan pendiun otomatis.

Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dae­rah (BKPPD) Erick Juariara men­gatakan, pada aturan tersebut ditentukan tentang waktu dan masa kerja PNS untuk pensiun baik bagi pegawai administrasi, fungsional atau struktural.

“Pensiun otomatis PNS sudah ditentukan melalui PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Didalamnya sudah diatur usia PNS, yakni 58 tahun untuk pe­jabat administrasi, fungsional, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampi­lan,” jelas Erick ketika ditemui usai kegiatan Sosialisasi Pene­tapan Pensiun bagi PNS di Gedung Korpri kemarin (13/6).

Menurutnya, batas usia pen­siun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Sedang­kan usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama yakni mencapai 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana.

Sementara itu,bagi pejabat eselon III ke bawah dan fungsi­onal umum yang belum beru­sia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan makan pemberhentian ditetap­kan terhitung akhir Januari 2014.

Namun, apabila yang bersang­kutan masih dibutuhkan dalam tugas tugas pengabdian, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian­nya ditinjau kembali.

Selain itu, apabila pember­hentiannya telah ditetapkan, tetapi tidak bersedia melaks­anakan tugas, maka PNS da­pat mengajukan surat per­nyataan secara tertulis ber­materai kepada Pejabat Pem­bina Kepegawaian.

Ditempat sama, Kepala Bi­dang Pengangkatan dan Pen­siun Kantor Regional III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung Endah Mawarniati, menambahkan, bagi PNS yang ingin mengakhiri masa tugas­nya padahal belum waktunya bisa mengajukan permohonan berhenti kepada Pejabat Pem­bina Kepegawaian.

”Jadi batas usia pensiun bagi pejabat fungsional, tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya. sudah diatur lebih lanjut oleh BKN,”kata dia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan