jabarekspres.com, SOREANG – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang untuk memasuki masa pensiun tidak perlu menunggu surat keputusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS telah diberlakukan pendiun otomatis.
Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Erick Juariara mengatakan, pada aturan tersebut ditentukan tentang waktu dan masa kerja PNS untuk pensiun baik bagi pegawai administrasi, fungsional atau struktural.
“Pensiun otomatis PNS sudah ditentukan melalui PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Didalamnya sudah diatur usia PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, fungsional, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,” jelas Erick ketika ditemui usai kegiatan Sosialisasi Penetapan Pensiun bagi PNS di Gedung Korpri kemarin (13/6).
Menurutnya, batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Sedangkan usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli utama yakni mencapai 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana.
Sementara itu,bagi pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum yang belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan makan pemberhentian ditetapkan terhitung akhir Januari 2014.
Namun, apabila yang bersangkutan masih dibutuhkan dalam tugas tugas pengabdian, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya ditinjau kembali.
Selain itu, apabila pemberhentiannya telah ditetapkan, tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka PNS dapat mengajukan surat pernyataan secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ditempat sama, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bandung Endah Mawarniati, menambahkan, bagi PNS yang ingin mengakhiri masa tugasnya padahal belum waktunya bisa mengajukan permohonan berhenti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
”Jadi batas usia pensiun bagi pejabat fungsional, tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya. sudah diatur lebih lanjut oleh BKN,”kata dia