PLN UIP JBT I Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Indramayu

jabarekspres.com, Indramayu – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menandatangani nota kesepahaman di Aula Pendopo Kabupaten Indramayu, kemarin (11/9). Kesepahaman tersebut menjadi acuan implementasi kontribusi dan kepedulian PLN di lingkungan sekitar proyek PLTU Indramayu 2 x 1000 MW.

Untuk diketahui, PLTU Indramayu 2 x 1000 MW berlokasi di Kecamatan Patrol dan Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang menjadi bagian dari program 35.000 MW pemerintah. Dan merupakan salah satu upaya PLN dalam memenuhi kebutuhan daya dalam sistem Jawa Bali, khususnya untuk daerah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya.

Berposisi tepat berada di sebelah PLTU Indramayu 1 dengan kapasitas 3 x 330 MW, Pembangunan PLTU Indramayu 2 ini mendapatkan sokongan dana yang berasal dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA).

General Manager PLN UIP JBT I,  A Daryanto Ariyadi mengatakan, pengadaan tanah sudah selesai di akhir 2016 dan awal 2017. ”Sama halnya dengan berbagai persyaratan dari pemberi pinjaman juga sudah dan sedang kami penuhi yang tertuang dalam dokumen Land Acquisition Plan (LAP) dan hasil Focus Group Discussion (FGD), di mana PLN berkomitmen untuk berkontribusi kepada seluruh masyarakat Indramayu,” papar A Daryanto Ariyadi, kemarin (11/9).

Dia mengatakan, Nota Kesepakatan yang maksud dan tujuannya adalah sebagai pedoman bagi PLN dan juga Pemkab Indramayu dalam penyelenggaraan program-program dukungan terkait kegiatan pembangunan proyek PLTU Indramayu 2 X 1000 MW.

”Keberadaan PLTU Indramayu sendiri diharapkan dapat memberikan dampak sebesar-besarnya bagi warga Indramayu dan sekitarnya. Dan PLN sangat berterima kasih atas seluruh dukungan dari semua pihak baik Pemprov Jabar, Pemkab Indramayu, serta pihak terkait lainnya. Sehingga pelaksanaan proyek PLTU ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target pada tahun 2021,” imbuh Daryanto.

Dia memerinci, ruang lingkup dalam nota kesepakatan itu meliputi, penanganan dampak lingkungan atas kegiatan Pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW, pemanfaatan tenaga kerja lokal dan atau tenaga kerja berasal dari Kabupaten Indramayu, sesuai dengan tingkat keahlian (skill) calon tenaga kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dukungan untuk pemulihan mata pencaharian dan standar hidup kepada Warga Terdampak Proyek (WTP), pemberdayaan masyarakat melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan