Perlu Perlindungan Pemenuhan Hak Pekerja

jabarekspres.com, BANDUNG – Masih minim­nya perlindungan dan pemenu­han hak-hak pekerja menjadi perhatian tersendiri bagi Ang­gota DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi ketika menggelar reses di GOR Desa Ciburuy Keca­matan Padalarang Kabu­paten Bandung Barat, Senin (15/5).

Dede Yusuf Macan EfendiAnggota DPR RI
Dede Yusuf Macan EfendiAnggota DPR RI

Dede yang juga ang­gota Fraksi Partai demo­krat ini menekankan pentingnya perlindun­gan terhadap tenaga kerja yang berupa ja­minan hak-hak dasar pekerja. Se­hingga, ada kesamaan dan kesempatan. Bahkan tidak ada diskrimi­nasi atas dalih apapun.

Kondisi ini, untuk mewujud­kan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Se­hingga, implementasi dila­pangan harus betul-betul terlaksana dengan benar.

Menurutnya, hadirnya Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagaker­jaan, menjadikan payung hukum hubungan kerja an­tara pengusaha dengan pe­kerja atau buruh. ”Jadi ini adalah berdasarkan perjan­jian kerja yang mempunyai unsur-unsur pemahaman dan kesepakatan bersama seperti, upah dan perintah, sehingga antara pekerja dan pengusaha terjalin ketertiban yang memiliki kontrol sosial,” jelas Dede saat ditemui di Rancage, Jumat (26/5).

Dirinya menilai, memberikan landasan hak bagi pelaku pro­duksi (barang dan jasa), dan sebagai alat dalam membangun kemitraan.

Menurut Dede Yusuf, pada intinya pekerja dalam melaksanakan hubungan indu­strial berkewajiban untuk menjalan­kan pekerjaan demi kelangs­ungan produksi, memajukan peru­sahaan, dan sisi lain menerima hak seba­gai apresiasi dalam melaks­anakan tugas-tugasnya.

Selain menjalankan fungsi lainnya, lanjut Dede, melalui serikat pekerja untuk mem­perjuangkan kesejahteraan anggota serta keluarganya dengan tetap menjaga keter­tiban dan kelangsungan pro­duksi barang atau jasa dan berupaya mengembangkan keterampilan serta memaju­kan perusahaan.

Dirinya memaparkan, se­cara tersirat hal ini merupakan bentuk partisipasi pekerja dalam keikut sertanya men­jaga ketertiban, memajukan perusahaan, serta memper­hatikan kesejahteraan, namun redaksi ini kurang dapat di­pahami para pihak. Bahkan, pemaknaan demikian kurang adanya keperdulian, khusus­nya dari pihak pengusaha, sehingga hal ini sering me­micu perselisihan hak dan kepentingan yang berujung pada aksi unjuk rasa serta mogok kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan