Penyaluran Hibah Tanpa Perantara

Menurutnya, dalam proses tata kelola maupun prosedural dana hibah, selalu ada oknum yang memanfaatkan dengan mengatasnamakan membantu pencairan dana tersebut.

”Istilahnya sebagai mediator yang seolah-olah tampil menjadi orang paling berjasa. Biasanya, dia mendekati calon penerima hibah dengan cara bantu urusin proposal sampai ngurus ke Pemprovnya tapi deal sekian persen,” jelas Asep.

Dia mengungkapkan, dana yang disalurkan dari Pemprov dipastikan murni sepenuhnya karena menggunakan sistem transfer. Namun, setelah hal tersebut disetujui dan dicairkan tidak ada yang dapat memastikan dana yang diambil sesuai dalam penggunaannya.

”Mungkin sudah ada agreement di depan itu penyusunan proposal maka ketika dicairkan full tapi disisihkan entah siapapun yang mengkoordinir,” jelasnya lagi.

Meski begitu, pihaknya mengaku belum dapat memastikan berapa banyak penyimpangan yang dilakukan dalam penyaluran dana hibah. Menurut Asep, setiap tahun pihaknya selalu mendapatkan aduan terkait penyimpangan dana tersebut.

”Saya enggak bisa memastikan. Sebab, harus cek data dulu. Hibah itu selalu menduduki laporan tertinggi selain PBJ, perizinan, kepegawaian dan pengelolaan APBD,” tandasnya. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan