Penyaluran Hibah Tanpa Perantara

jabarekspres.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menekankan, tidak boleh ada perantara dalam pencairan dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar. Hal ini dilakukan untuk memperkecil praktik korupsi di pemerintahan.

Menurut Heryawan, masyarakat harus berani mengawasi dan melek jika terjadi pengutan terkait penyaluran dana hibah. Sebab, dalam penyalurannya, tidak diperbolehkan ada perantara. Apalagi sampai meminta imbalan untuk mengurus pembuatan proposal pencairan dana tersebut.

”Kalau ingin ada perantara harus amal soleh dia. Ngurus misalnya, ke provinsi itu dia relawan, dia mencari amal kebaikan. Bukan karena ada presentase pengurusan dana,” tegas Heryawan pada pengarahan bersama KPK RI kepada Penerima Hibah TA 2017 di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin (7/12).

Untuk memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dan tidak, maka  terjadi penyimpangan, maka pihaknya akan menyalurkan dalam bentuk transfer melalui rekening. Sehingga penyaluran dari Pemprov Jabar tidak akan berkurang.

Menurutnya, sebagaimana yang tertera dalam proposal, pada kesepahaman, serta dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan sosial tanpa ada imbalan.

”Dana sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan sebagaimana yang tertera pada proposal tidak ada pihak yang dianggap berjasa dan harus diberikan presentase,” urainya.

Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pencegahan peyimpangan penyaluran dana tersebut.

”KPK akan mengawasi terus, KPK itu ada koordinasi, supervisi, dan pencegahan terus melakukan koordinasi pencegahan baik provinsi maupun kabupaten/kota,” urainya.

Aher mengatakan, pihaknya telah memberikan data-data kepada KPK siapa saja yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut. Dia pun menegaskan, penerima hibah tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan di luar kesepahaman.

”Yang dapat bantuan jangan macem-macem, data bantuan hibah dari Pemprov ke masyarakat itu catatan di KPK termasuk data bantuan keuangan itu ke KPK,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK Asep Rahmat Suwanda mengatakan, selalu ada risiko dalam konteks Bantuan Sosial (Bansos). Sebab, penyebarannya melibatkan banyak pihak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan