Penegakan Minimarket Ilegal Cuma Wacana

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Masih banyaknya minimarket tidak berizin yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat, (KBB) setidaknya telah terjadi pembiaran dalam menegakan aturan daerah setempat.

Meskipun Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Maman S Sunjaya sudah menegaskan akan melakukan penertiban minimarket tapi kenyataannya sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seperti enggan untuk bergerak.

Maman menegaskan, akan bertindak agar para pengusaha mematuhi aturan pdalam mendirikan sebuah usaha di Bandung Barat. Sehingga, jangan sampai pengusaha terlalu memikirkan profit oriented dan menjadi pesaing bagi pedagang tradisional.

Menurut Maman, Pemkab Bandung Barat juga tidak akan mempersulit bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Bandung Barat. Namun, disisi lain pengusaha juga harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, dari total 200 minimarket yang berdiri di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, baru 15 minimarket yang sudah mengantongi izin sesuai dengan aturan pemerintah. Sisanya minimarket tersebut masih ilegal atau belum mengantongi izin.

“Untuk itu kedepan masalah minimarket yang tidak mengantongi izin ini harus bisa diselesaikan. Bahkan, bila tidak mau mengurus izin maka Satpol PP harus tegas dengan melakukan penyegelan.

Selain itu, dalam aturaan sebetulnya minimarket tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini, dilakukan agar roda perekonomian di pasar tradisional tidak terganggu dengan hadirnya minimarket.

“Tapi faktanya memang banyak minimarket yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Bisa saja kita bertindak tegas dengan membongkar minimarket ilegal apalagi yang berdekatan dengan pasar tradisional,” ungkapnya.

Untuk melakukan penertiban, pihaknya akan mengintruksikan Dinas Perdagangan beserta dinas lainnya agar penanganan penertiban minimarket ilegal dapat diselesaikan.

Sehingga, dengan adanya koordinasi dengan dinas terkait, minimarket ilegal bisa terselesaikan. Jangan sampai rekomendasi izin camat itu ditafsirkan para pengusaha sudah mengantongi izin.

“Sejauh ini kan begitu, asal izin lingkungan dan camat berdiri begitu saja, padahal ada tahapan yang harus diproses dengan aturan yang benar,” ujarnya.  (drx/yan)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan