Pemkot Bandung dan BPJS Teken Ulang MoU

jabarekspres.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan penandatanganan ulang kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bandung Suci di Aula Pendopo Wali Kota Bandung Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Kamis malam (28/9).

Penandatanganan ulang tersebut merupakan perpanjangan kesepakatan yang‎ dimaksudkan untuk memberi jaminan dan perlindungan bagi para pegawai di lingkung Pemkot Bandung, khususnya bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Jadi hari ini perpanjangan, dua tahun lalu sudah, hari ini habis kita perpanjang,” kata Kepala BPJS Cabang Bandung‎ Suci, Suhedi usai Penandatanganan Ulang Kesepakatan Bersama.

Terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Suhedi mengaku membutuhkan dukungan dari Pemkot Bandung, lantaran masih banyak pengusaha yang belum sadar akan manfaat jaminan sosial bagi para pegawainya.

Dengan adanya penandatanganan ‎ulang kesepakatan bersama tersebut, Suhedi berharap akan mampu mengcover semua pegawai di Pemkot Bandung, terlebih bagi mereka yang bukan PNS/ASN agar terjamin keselamatannya. ‎”Di Dinas itu kan ada non ASN ya. Nah, ini banyak yang belum didaftarkan ke kami. Kami berharap ada perubahan, mereka mau ikut BPJS kalau dengan instruksi dari pak wali,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengaku berkomitmen untuk melindungi para pegawai di lingkung Pemkot Bandung khususnya yang bukan PNS/ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihaknya akan mendata kembali Dinas mana saja yang belum mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan agar nantinya bisa mendapat perlindungan.

”Jadi kepada pegawai yang bukan PNS, kita juga memberi penguatan perlindungan asuransi kecelakaan dan jiwa bersama BPJS tenaga kerja supaya merasa nyaman kalau ada apa-apa,” kata Ridwan.

Pada kesempatan itu pun Wali Kota Bandung dan BPJS Cabang Bandung Suci memberikan santunan kepada ahli waris dua petugas Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung yang gugur dalam tugas.
Jumlah santunan yang diterima ahli waris Alm. Trisna Supriatna dan Alm. Imam Topik Hidayat masing-masing senilai Rp108.444.288. Jumlah tersebut terdiri santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa dari BPJS sebesar Rp58.444.228 serta Bantuan Wali Kota Bandung sebesar Rp 50 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan