Parpol Masih Belum Banyak yang Mendaftar

jabarekspres.com, SOREANG – Seluruh partai politik yang ingin mengikuti ajang pemilu 2019 harus mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, sebelumnya setiap Parpol harus menyerahkan data fisik ke KPU baik pusat maupun daerah.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, berdasarkan aturan KPU Nomer 11 tahun 2017 sebelum mendaftar peserta pemilu wajib memasukkan data parpol ke dalam Sipol.

Selain itu pada aturan tersebut juga dijelaskan parpol yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol dan tidak menyerahkan dokumen. Dapat dipastikan tidak akan tercatat dalam peserta pemilu.

“Sebetulnya ini sudah Jelas dan seperti mengulang kejadian peserta pemilu 2014,” kata Hedi di Kantor Panwaslu Kab Bandung kemarin (10/10).

Dirinya menuturkan, dari beberapa kasus sebelumnya banyak Parapol yang tidak lolos verifikasi dikarenakan kurangnya persyaraktan dan tidak memasukan datanya dala Sipol.

Dia menilai, dengan Sipol sebetulnya dapat memudahkan tugas dari KPU. Sebab, ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dapat dengan mudah dilakukan pelacakannya.

Untuk saat ini lanjut Hedi, jumlah parpol yang mendaftar di Kabupaten Bandung masih sepi hingga hari ketujuh pendaftaran dibuka. Namun, parpol yang baru menyerahkan berkas baru Perindo. Padahal, jumlah parpol ada 12 dan empat parpol baru.

Hedi menghimbau, meskipun pendaftaran masih ada waktu 10 hari kedepan, pihaknya menginginkan agar seluruh Parpol yang ingin berpartisipasi dalam pesta Demokrasi segera melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas.

Kemudian tahup selanjutanya akan dilakukan verifikasi faktual untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol yang akan diperiksa oleh verifikator untuk memastikan jumlah dan susunan kepengurusan.

Hedi menambahkan, untuk persyaratan dukungan keanggotaan setiap parpol harus mendapat dukungan berupa identitas pendukung sedikit 1/1.000 penduduk di tingkat kabupaten atau kota. Sehingga, verifikasi dukungan akan dilakukan secara random.

“Kalau dilihat dari pemilu sebelumnya banyak partai gagal memberikan bukti kartu keanggotaan. Dari empat kali pemilu di era reformasi hanya 45% parpol yang bisa lolos menjadi peserta pemilu,” pungkasnya (Rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan