Panwaslu Fasilitasi Paslon Nomor 1 dan 3 Islah

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan akhirnya kubu pasangan calon nomor urut Satu dan Tiga, sepakat berdamai.

Sebelumnya tim pemenangan masing-masing pasangan calon saling lapor pada masa kampanye Pilkada Kota Cimahi 2017, beberapa waktu lalu. Namun sejak Sabtu (18/2) mereka sepakat melakukan perdamaian yang dimediasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi. Di kantor Panwaslu Kota Cimahi Jalan Usman Dhomiri Cisangkan, Kota Cimahi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai setelah beberapa kali sempat bertemu dan membahas hal tersebut.

Bidang Penindakan Panwaslu Kota Cimahi, Jusapuandi membenarkan terkait adanya perdamaian antara kubu pasangan calon nomor urut Satu dan Tiga tersebut. Mereka juga dikatakan Jusapuandi telah mencabut laporannya.

Laporan yang dicabut itu antara lain, laporan penghinaan terhadap PDI Perjuangan yang dilakukan oleh kader Partai Golkar, pelaporan balik oleh kader partai Golkar, dan laporan mengenai black campaign oleh oknum kepolisian yang merupakan pengawal pribadi salah satu paslon.

”Pertemuan diadakan di kantor Panwaslu tersebut bertujuan untuk mendamaikan kedua kubu. Sebelumnya masing-masing kubu kan saling melaporkan ke Panwaslu dan ke kepolisian. Jadi yang dicabut itu ya laporan yang penghinaan, laporan balik dan black campaign,” ucap Jusapuandi saat ditemui usai melangsungkan pertemuan.

Dilanjutkannya, untuk laporan mengenai kasus black campaign yang menjerat oknum kepolisian, pihaknya akan membahas lebih lanjut di sentra Gakkumdu dan menyerahkan kasus tersebut seutuhnya pada institusi kepolisian. ”Kalau untuk laporan yang terakhir itu, nanti akan dibahas lebih lanjut di sentragakkumdu dan diserahkan ke institusi kepolisian akan seperti apa penyelesaiannya itu tergantung mereka,” tambahnya.

Menurut keterangan tim advokasi pasangan calon nomor 3, Togu M. Hutagalung, sepakat dengan tim pemenangan paslon nomor urut 1 untuk mencabut semua laporan yang telah dilayangkan. Setelah semua proses pembuatan kesepakatan, penandatanganan, dan prosedur lainnya, terhitung mulai Sabtu (18/2), semua masalah sudah dianggap selesai.  ”Jadi terhitung hari Sabtu,  setelah kita melakukan pertemuan, membuat kesepakatan, penandatanganan, dan sebagainya semua masalah sudah dianggap clear dan selesai,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan