Panwaslu Awasi ASN

jabarekspres.com, SOREANG – Sebanyak 149 Aparatur Sipil Negara (ASN) diklaim sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung meminta KPU segera menyerahkan data konkrit mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, mereka yang diklaim sebagai anggota parpol itu belum tentu merupakan anggota yang legal dan memenuhi unsur keabsahan layaknya rekrutmen anggota partai.

”Memang ada hal yang menarik salah satunya terkait adanya PNS, TNI/Polri yang diklaim sebagai anggota parpol tertentu. Makanya, kami mendorong KPU untuk segera menyelesaikan verifikasi terkait kondisi tersebut,” kata Hedi saat dimintai komentar mengenai Penelitian Administrasi Parpol oleh KPU, di Soreang, kemarin (6/11).

Berdasarkan data yang diterima Panwaslu Kabupaten Bandung dari KPU mengenai data kegandaan parpol dan tidak memenuhi syarat, diketahui jumlah PNS yang dicatat sebagai anggota parpol sebanyak 149 orang (TNI tujuh orang, lima orang Polri dan dua orang lainnya belum berusia 17 tahun).

Sedangkan, data ganda internal jauh lebih banyak mencapai 1.825 orang dan 360 orang ganda ekternal. Hingga, 15 November, KPU masih terus melakukan verifikasi untuk penelitian administrasi dan Parpol pun diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi pada 18 November – 1 Desember 2017. ”Sebab, pada 16-17 November, KPU diwajibkan untuk mengumumkanhasil penelitian administrasi,” ujarnya.

Panwaslu sendiri telah melayangkan surat kepada KPU untuk meminta data kegandaan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut guna dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bentuk langkah antisipatif. Mengenai, PNS dan TNI/Polri yang tercatat sebagai anggota parpol ada dua kemungkinan diantaranya yang bersangkutan memang secara sadar dan meyakinkan mendaftar sebagai anggota.

”Atau bisa jadi nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol. Karena tidak sedikit berdasarkan verifikasi ke lapangan yang saya lakukan langsung bersama komisioner KPU tak sedikit masyarakat yang diklaim sebagai anggota partai tertentu. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menyatakan masuk ke partai tersebut,” urainya.

Bagi mereka yang secara sadar mendaftar ke parpol, maka, pihaknya akan segera menindaklanjutinya untuk segera berkirim surat ke organisasi induk tempat PNS ataupun kesatuan abdi negara tersebut bertugas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan