Minta Kejelasan Status Bangunan di RW 11

jabarekspres.com, BANDUNG – Sejumlah warga dari RW 11 Kelurahan Tamansari, malakukan aksi untuk kali kedua di depan kantor Wali Kota Bandung, kemarin (26/10). Mereka menolak rencana pemerintah Kota Bandung yang akan membangun rumah deret.

Sebelum melakukan aksi, massa melakukan jalan kaki (longmarch) dari Tamansari menuju Balai Kota Bandung. Di depan gerbang warga berorasi dan sempat memblokade jalan untuk bisa masuk ke Balai Kota untuk bertemu Wali Kota Bandung M. Riwan Kamil.

Ketua RW 11 Rudi Sumaryadi mengatakan, ‎pihaknya meminta kejelasan status bangunan kepada Pemkot Bandung. Hal itu sebut dia karena Peraturan Walikota (Perwal) dan Surat Keterangan (SK) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan dan Pertamanan (DPKPR) dinilai berbenturan.

”Di Perwal‎ di pasal 9 bahwa untuk penghitungan rincian dan penggantian kondensasi diatur oleh dinas, tapi kemarin di SK itu dikembalikan ke pengembang,” kata Rudi ditemui disela aksi kemarin (26/10).

‎Dikatakan Rudi, sampai saat ini belum ada lagi sosialisasi dari Pemkot terkait rencana pembangunan rumah deret tersebut. Menurutnya, yang diinginkan warga adalah dialog atas kejelasan bangunan yang masih menolak. ”Untuk ke warga kita belum diajak berunding. Itu yang kita inginkan karena warga terbuka, ayo kapan pun juga pemangku kebijakan untuk dialog,” kata dia.

‎Pada pertemuan pertama 6 Oktober lalu yang dilakukan hanyalah pembacaan SK DPKP3 tanpa adanya perundingan. Dalam SK disebutkan, warga akan mendapat gratis 5 tahun dengan uang sewa 26 tahun, sementara ganti bangunan yang dibayar pengembang warga tidak diketahui nilai besarannya.

”Kita inginkan kalau memang harus rumah deret ya jangan sampai bayar jangan sampai merugikan. Kita carilah win-win solution. Warga juga gak akan merugikan pemerintah tapi pemerintah juga jangan merugikan warga,” kata dia.

‎Menurutnya, saat ini baru 25 bangunan yang menerima pembangunan rumah deret tersebut. Sementara sisanya sebanyak 65 bangunan masih menolak lantaran belum adanya kejelasan status.

Dari informasi warga yang sudah menerima pembangunan rumah deret, masing-masing bangunan dihargai Rp 240 ribu per meter atau sekitar 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan