Minimarket Over Kapasitas

jabarekspres.com, CIMAHI – Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri (Diskopindag) Kota Cimahi Agus Irawan menyatakan, hamper seluruh minimarket di Cimahi melanggar aturan. Hal ini jika melihat Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2010 dan perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang peraturan perundang-undangan minimarket.

Agus mengungkapkan, jika mengacu pada perda tersebut, bahwa satu minimarket dapat melayani sebanyak 6.000 penduduk. Maka untuk kota Cimahi hanya memerlukan sebanyak 100 minimarket saja.

Menurut Agus, berdasarkan data yang didapat Diskopindag dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), minimarket di Kota Cimahi sudah over kapasitas. Saat ini, terdapat 139 minimarket. Dari jumlah tersebut, hanya 66 minimarket saja yang mempunyai izin. Artinya, sebanyak 73 minimarket ilegal.

”Maka silahkan kepada minimarket yang belum berizin untuk mengurus izinnya agar bisa memenuhi kuota. Baru 66 jadi sisa 34 lagi,” ujar saat ditemui di ruang kerjanya baru baru ini.

Dia menjelaskan, selain dari masalah perizinan, banyak pula minimarket yang melanggar jadwal oprasionalnya. Untuk jadwal operasional, lanjutnya, setiap minimarket hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga 22.00 atau selama 12 jam saja. Namun sejauh ini masih ada minimarket yang oprasionalnya sampai 24 jam.

”Sebenarnya waktu buka jam 10.00 pagi itu agar tidak bersaing dengan pasar tradisional,” jelasnya.

Tidak hanya perizinan dan jadwal oprasional, para pengusaha minimarket juga melanggar ketentuan jarak tempat antara minimarket yang satu dan yang lainnya serta jarak antara minimarket dengan pasar tradisional. ”Seharusnya antar minimarket itu jaraknya 100 meter. Kalau minimarket dengan pasar 250 meter,” katanya.

Untuk penertiban minimarket, Agus mengaku, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia juga akan melakukan investigasi mendadak serta akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.  ”Masyarakat bisa melapor kepada pihak dinas perdagangan dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melapor ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Namun setiap pelaporan harus secara tertulis yang disertai bukti-bukti,” tandasnya.

Sementara ditemui di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Pramono mengaku, pihaknya akan mendata kembali minimarket yang ada di Kota Cimahi dengan sistem pendataan perkecamatan. ”Bila mana kami temukan minimarket tak berizin, kami akan panggil sesuai prosedur, dihadapkan kepada penyidik jika dalam hasil penyidikan terbukti tidak ada izin maka akan kami proses melalui pengadilan untuk dieksekusi,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan