Mayoritas Mini Market Langgar Perda

jabarekspres.com, CIMAHI – Keberadaan Minimarket di Kota Cimahi hampir seluruhnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2010 dan perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang peraturan perundang-undangan minimarket.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Diskopindag Kota Cimahi, Agus Irawan mengatakan, perbandingan untuk 1 Minimarket harus bisa melayani 6.000 penduduk. maka untuk kota Cimahi hanya memerlukan sebanyak 100 minimarket saja.

Namun, berdasarkan data Diskopindag bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kota Cimahi telah dikeluarkan ijin sebanyak 139 minimarket.Bahkan, Dari 139 minimarket yang ada, hanya 66 minimarket saja yang mempunyai ijin.

“Maka silahkan yang belum ijin untuk mengurus, agar bisa memenuhi kuota minimarket, baru 66 jadi sisa 34 lagi,” jelas Agus ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (8/5)

Selain itu, dari masalah perijinan, banyak pula minimarket yang melanggar jadwal oprasionalnya. Untuk jadwal oprasional, lanjutnya, setiap minimarket diberikan jadwal untuk beroprasi pada pukul 10.00 hingga 22.00 atau selama 12 jam saja. Tetapi kenyataannya banyak Minimarket yang beroperasi selama 24 jam

” Sebenarnya waktu buka jam 10.00 pagi itu agar tidak bersaing dengan pasar tradisional,” jelasnya.

Untuk pelanggaran lainnya adalah, ketentuan jarak dan tempat antara minimarket. Bahkan, jarak antara minimarket dengan pasar tradisional.

“Seharusnya antar minimarket itu jaraknya 100 meter. Kalau minimarket dengan pasar 250 meter,” katanya.

Ketika disinggung apakan Minimarket tersebut akan dilakukan penertiban dia mengatakan bahwa akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk menampung laporan dari masyarakat.

“Masyarakat bisa melapor kepada pihak dinas perdagangan dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melapor ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Namun setiap pelaporan harus secara tertulis yang disertai bukti-bukti,” tandasnya.

Sementara ditemui ditempat terpisah, Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Pramono mengaku, pihaknya akan mendata kembali minimarket yang ada di Kota Cimahi dengan sistem pendataan perkecamatan.

“Jadi bila kami temukan minimarket tak berijin kami akan panggil sesuai prosedur, dihadapkan kepada penyidik jika dalam hasil penyidikan terbukti tidak ada ijin maka akan kami proses melalui pengadilan untuk dieksekusi,” jelas dia

Menanggapi minimarket yang melebihi jam oprasionalnya, Aris meminta dinas terkait untuk memberikan laporan pihaknya. Sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan dengan cepat. “Kami akan koordinasi dengan dinas terkait supaya memberi teguran kepada minimarket yang melanggar aturan,” tutup Aris (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan