Masih Ada Pembiaran Minimarket Ilegal

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Sejak 10 tahun Kanupaten Bandung Barat (KBB) berdiri penegakan hukum pada Peraturan Daerah di KBB masih berjalan ditempat.

Hal ini terlighta dari masih banyaknya Minimarket yang tidak berijin masih beroperasi dan belum ada tindakan apapun dari pihak berwenang.

Wakil Ketua DPRD KBB, Sunarya Erawan menyatakan, salah satu contoh tentang izin toko modern atau minimarket serta penertiban bangunan liar atau bangunan yang belum mengantongi izin seperti di wilayah KBU untuk tujuan komersial masih dibiarkan

Dirinya menilai, pembiaran yang dilakukan Pemkab ini bisa disebut tidak memiliki nyali. Bahkan, kalah dengan pengusaha-pengusaha yang memiliki setumpuk uang.

Menurutnya, seharusnya setiap Perda yang dibuat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.Sebab, komitmen para pemangku jabatan di tingkat eksekutif adalah eksekutor dari Perda yang dibuat

“Inkan sangat minim dan tekesan tidak serius. Sehingga pengawasanpun dinilai longgar,”jelas politisi asal Partai Golkar ini

Dirinya memaparkan, untuk mengahasilkan produk Perda sebetulnya bukan perkara mudah dan memakan biaya mahal.Namun sangat disayangkan Perda yang telah dibuat hanya sebagai hiasan saja.

“Buktinya seperti soal pasar modern malah makin berdiri yang ilegal karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegasnya

Dirinya menambahkan, dibutuhkan sikap tegas pemerintah dalam menjalankan penegakkan Perda. Kalau hanya dibiarkan, tentu keberadaan minimarket akan terus bertambah dan membuat pasar tradisional tersudutkan

Dirinya menegaskan, Dinas terkait juga menurutnya harus memberikan sanksi tegas, sehingga membuat efek jera bagi para pengusaha yang memiliki minimarket tanpa mengantongi izin tersebut.

“Selayaknya jika Perda sudah dibuat maka itu harus dilaksanakan. Saya sarankan agar dinas terkait mempunyai keberanian untuk menutup minimarket yang tidak memiliki izin itu,” tegasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan