Longsor Sempat Tutup Akses Jalan Kolmas

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Tebing setinggi 30 meter longsor dan menutup ruas Jalan Kolonel Masturi pada Jumat sore, (17/11) Akibat hujan deras yang melanda wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) tepatnya di dekat Rumah Makan Imah Seniman. Atas keajadian tersebut sejumlah kendaraan terpaksa harus berbalik arah karena tidak bisa melewati jalan itu.

“Hujan terus terjadi hari ini dan membuat tebing terjadi longsor. Ruas jalanpun tertutup dan sudah mulai dibersihkan,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD KBB, Dicky Maulana di Lembang, kemarin (17/11)

Dicky menjelaskan, pada akhir tahun ini kondisi musim hujan, menyebabkan tebing di sejumlah lokasi rawan longsor, Termasuk untuk kawasan Kolonel Masturi.

Meski demikian, menurutnya, beruntung pada kejadian saat ini tidak ada pengendara yang melintas, sehingga tidak ada korban jiwa. “Tidak ada korban jiwa karena ketika terjadi longsor tidak ada kendaraan yang lewat,” paparnya.

Dicky menambahkan, pasca kejadian tersebut rencananya besok (hari ini,red) akan dilakukan penurunan tanah yang di atas tebing tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian longsor lagi.

“Supaya tidak ada longsor susulan, karena memang longsor susulan itu kerap terjadi. Makanya antisipasinya dengan cara penurunan tanah yang memang rawan longsor,” katanya.

Dia menyebutkan, jalur Kolonel Masturi memang dikenal dengan rawan longsor. Tahun lalu, longsor juga terjadi di sekitar Jalan Kolonel Masturi tepatnya di samping Villa Pleasent Hill, Kampung Karamat, RT 7/6, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.

Dalam peristiwa tersebut, 4 orang dinyatakan tewas setelah tertimbun tanah. “Mudah-mudahan tidak ada korban jiwa lagi. Makanya kami terus imbau masyarakat agar lebih hati-hati ketika melewti jalur ini,” ujarnya.

Dicky mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi bencana alam pada musim hujan ini. Bahkan, BPBD sudah menetapkan status siaga darurat bencana terhitung sejak 1 November 2017-1 Mei 2018.

Hal itu berdasarkan kepada Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 360/Kep.646-BPBD/2017 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di KBB.

“Status siaga darurat bencana ini berlaku selama enam bulan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan