Langgar Aturan, PKL Akan Ditindak Tegas

jabarekspres.com, BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tak segan segan akan melakuakan tindakan tegas pada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu apabila para pedagang tersebut masih melanggar aturan‎ yang berlaku di Kota Bandung, yakni terkait zona merah yang dilarang untuk tempat berjualan.

Untuk menanggulangi hal tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan‎ juga Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk ikut membantu menertibkan PKL. ”Kita akan merutinkan kerjasama dengan kepolisian dan Denpom terkait penertiban PKL dan parkir-parkir liar,” kata Ridwan di Pendopo Wali Kota Bandung Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Rabu (20/9).

Menurutnya, perlu ada tindakan tindakan khusus agar tercipta ketertiban di Kota Bandung. Dia mengharapkan kerjasama tersebut mampu menjadikan ketertiban dan memberi citra positif bagi pariwisata. ”Diharapkan makin ke sini, intensitas kerjasama ini bisa membuat lebih tertib. Khususnya untuk wilayah pusat kota sebagai wajah pariwisata Kota Bandung,” kata dia.

Sementara untuk parkir liar, dirinya mengaku telah mengintruksikan agar titik titik yang belum dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dapat diformalisasi. Tujuannya supaya area parkir bisa dioptimalkan untuk pendapatan daerah. ”Sampai saat ini saya sendiri belum mendapat laporan ke mana aliran uang parkir liar ini bermuara,” kata dia.

Dikatakan dia, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dinilai menjadi penyebab belum optimalnya mesin parkir yang saat ini tersebar di beberapa titik di Kota Bandung.

‎Maka dari itu, dalam prosesnya harus diawali dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar lebih leluasa menjalin kerjasama dengan pihak swasta. ”Mesin parkir pun kenapa belum optimal karena keterbatasan SDM dari Dishub. Keterbatasan SDM ya harus diserahkan ke swasta. Tetapi harus berbentuk badan hukum yang namanya BLUD,” kata dia. (yan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan