KPK Punya Utang 180 Kasus

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak apresiasi atas gencarnya operasi tangkap tangan kasus korupsi dan suap. Namun, Komisi III DPR mengingatkan bahwa utang kasus-kasus besar juga harus segera diselesaikan.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengungkapkan, kasus besar yang menjadi utang KPK, antara lain, Bank Century, BLBI, Rumah Sakit Sumber Waras, dan kasus proyek Hambalang. ”Kami harap tahun ini perkara itu bisa tuntas,” terang politikus dari Partai Golkar tersebut saat rapat dengar pendapat dengan KPK kemarin.

Lima pimpinan KPK hadir dalam rapat tersebut. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan.

Bambang menyatakan, pihaknya telah mencatat kinerja KPK di bidang penindakan sepanjang 2016. Yaitu, 96 penyelidikan, 77 kasus pada tahap penuntutan, dan 81 kasus sudah dieksekusi putusannya. KPK juga melakukan 17 kali OTT dengan jumlah tersangka lebih dari 50 orang.

Menurut dia, boleh saja KPK melakukan operasi penangkapan. Tapi, Bambang menyayangkan akhir-akhir ini yang diungkap hanya kasus kecil. Lebih banyak berkutat pada korupsi kepala daerah.  ”Kasus besar juga tolong diperhatikan,” pinta Bambang.

Sementara itu, Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya sudah membahas utang kasus besar yang belum terselesaikan. Setelah dihitung, jumlahnya sekitar 180 kasus. ”Kami akan segera selesaikan utang itu,” tutur pejabat asal Magetan tersebut.

Dia menjelaskan, tahun ini komisi antirasuah juga fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM). Menurut dia, akan ada penambahan pegawai sebanyak 600 orang. Sekarang jumlah total pegawai KPK 1.200 orang. Khusus penyidik rencananya bertambah 120 orang. Dengan penambahan tenaga, Agus menjamin akan banyak kasus yang bisa segera diselesaikan. Tak terkecuali kasus Bank Century, Pelindo, dan Sumber Waras.

Untuk itu, KPK meminta dukungan DPR terkait dengan anggaran ke depan. Sebab, penambahan jumlah personel yang cukup besar membawa dampak peningkatan kebutuhan dana. Apalagi, perkara yang ditangani juga pasti bertambah.

Soal perbaikan mekanisme kerja, KPK juga telah meluncurkan e-korsup untuk koordinasi dan supervisi. Melalui program itu, pihaknya bisa melakukan supervisi secara online terhadap perkara korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Ada dua tim korsup yang dibentuk, yaitu tim penindakan dan pencegahan. ”Tim itu akan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penegak hukum,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan