KPK Akan Awasi Penggunaan Dana Hibah

jabarekspres.com, BANDUNG – Sebagai langkah pencegahan dalam tindak penyelahgunaan kewenangan anggaran Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI, Asep Rahmat Suwanda menegaskan, penggunaan dana bantuan sosial (bansos) atau hibah harus dimanfatkan sesuai peruntukannya.

Selain itu, penggunaan dana hibah harus dihindari resiko penyelewengan.Sebab, sebagai lembaga resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu melakukan pemantauan secara langsung terhadap penggunaannya.

“Jadi hindari resiko penyelewengan atau ketidaktransparanan atau ketidakakuntabilitasan dalam laporan penggunaan dana hibah,” jelas Asep ketika ditemui di gedung Sate kemarin (23/8)

Menurutnya, dana hibah harus digunakan sesuai dengan tujuan awal. Sehingga, yang harus dihindari adalah jangan sampai ada dana yang mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan begitu, dalam konteks undang-undang termasuk kategori tindak pidana korupsi yang memiliki dampak akan berurusan dengan hukum.

“Ini mohon harus jadi catatan. Mari kita sama-sama niatkan di awal ini untuk menggunakan uang hibah ini untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata dia.

Asep memaparkan, dalam konteks koordinasi dan supervisi, KPK mendorong Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan sistem informasi agar penerima hibah lebih mudah melakukan laporan pertanggung jawaban.Sehingga, dapat terlihat dari presentasi dala peloporannya.

“ Kita ingin hibah ini dilihat oleh masyarakat luas agar lebih mudah lagi mekanisme pengawasannya,” pungkas Asep (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan