Kesadaran Bayar Pajak Meningkat

Sayangnya, Ema tidak menge­tahui berapa jumlah volunter yang menerima keringanan itu. Masyarakat umum sen­diri, kata Emma, sulit menda­pat keringanan karena jika semua didiscount maka target pendapatan dari mata pajak PBB sulit tercapai.

”Masyarakat umum yang masih menunggak PBB tetap terkena piutang pajak dan harus melunasinya,” ujar dia.

Karenanya, kata Emma, kini ada regulasi atau kebija­kan bagi masyarakat yang belum bayar tiga tahun ber­turut-turut SPT-nya, maka SPT tahun 2017 akan ditahan dulu karena kalau tidak bay­ar utangnya makin besar te­tapi kalau sudah bayar saat itu juga bisa diserahkan.

Bagaimanapun juga hara­pannya pemerintah tidak ingin masyarakatnya terbe­bani dengan piutang karena tidak baik juga untuk kinerja pendapatan pemerintah.

Lanjut Ema, sebenarnya ada denda sebesar 2 persen hing­ga sanksi sampai penyitaan jika dilakukan secara optimal. Namun pihaknya mengaku masih terlalu banyak per­timbangan-pertimbangan karena rakyat pada dasarnya harus dilindungi terutama rakyat miskin, jika di sita bisa menjadi gelandangan. Malah keinginan Ema, orang miskin kalau nanti sudah diambil kebijakan oleh Walikota dibe­baskan dari PBB sebab nilai uangnya pun tidak seberapa.

Sayangnya regulasi itu ma­sih menunggu wali kota pada momentum yang tepat pada­hal kata Ema wali kota sudah ada keinginan hasrat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak mampu. (*/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan