KBU Hanya Diperuntukan Sektor Pariwisata dan Usaha

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Untuk membangun izin usaha di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih membuka kesempataan kepada para pengusaha dengan syarat sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu KBB, Ade Zakir mengatakan, Pemkab Bandung Barat memberikan kesempatan untuk berinvestasi di KBU. Tetapi, dalam bentuk tempat Pariwisata diantaranya Hotel, Rumah Makan, Café dan pembukaan Obyek Wisata Baru.

“Perijinannya masih dibuka, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan salah satunya harus ada rekomendasi Gubernur,”jelas Ade ketika ditemui kemarin (18/9)

Dirinya menilai, dengan mendirikan tempat usaha diharpkan Pem      kab akan mendapatkan manfaat melalui Pajak Restribusi. Hal ini, dipandang sangat baik bila di bandingkan dengan membangun perumahan di kawasan tersebut yang hanya mendapatkan pendapatan melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Selain pendapatan dari Restribusi, lanjut dia, masyarakat sekitar juga akan menerima dampat positif dari pedirian tempat-tempat wisata dengan penyeraapan tenaga kerja lokal.

‪Ade menuturkan, pengembangan perumahan di KBU sangat kami batasi dan bahkan sudah tidak dikeluarkan lagi izinnya. Karena masyarakat pun tidak banyak yang bisa menikmatinya seperti tempat wisata. Namun untuk pembangunan rumah tinggal masih kami buka kesempatan tetapi tetap harus ada rekomendasi gubernur,” katanya.

Selain di KBU, lanjut dia, pengembangan perumahan di KBB masih terbuka lebar. Pengembangan perumahan banyak dilakukan di wilayah perbatasan  KBB dengan Kota Bandung dan Cimahi.

Ade mengakui, minat masyarakat untuk mendirikan bangunan di KBB terus meningkat. Sepanjang 2015, tak kurang dari 311 IMB diterbitkan, 89 di antaranya di KBU. Sejumlah IMB tersebut untuk berbagai bangunan, di antaranya hotel, restoran, rumah tinggal, dan rumah dinas.

Sementara pada 2014, ada 61 IMB yang diterbitkan serta 64 IMB pada 2013. Sebagian besar IMB tersebut untuk rumah tinggal, sedangkan sisanya di antaranya untuk sarana pendidikan, kesehatan, dan tempat usaha pariwisata. Sejumlah bangunan di KBU tersebut mendapatkan IMB berdasarkan rekomendasi Gubernur Jabar.

Namun, dia mengaku tidak memiliki catatan mengenai sejumlah bangunan di KBU yang tidak berizin. “Kami hanya memiliki data yang berizin saja. Sementara yang tidak berizin, kami tidak punya datanya,” ujarnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan