KBB Marak Minimarket Ilegal

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai, kinerja Pemkab dalam menertibkan minimarket tak berizin sangat lemah. Bahkan, dipandang ada pembiaran kepada pemilik minimarket yang kian menjamur di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat. “Pemkab dinilai kurang tegas dan lemah dalam menertibkan minimarket ilegal,” tegas Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Dadan mengungkapkan, saat ini sekitar 300 minimarket di KBB sudah berdiri. Dari ratusan minimarket itu hanya 18 minimarket yang sudah mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). “Keberadaan minimarket di KBB ini cukup luar biasa dan sangat bebas, karena yang jadi permasalahan mayoritas minimarket belum mengantongi izin. Harusnya ada ketegasan,” paparnya.

Padahal, kata dia, pengendalian toko modern itu tercamtum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pasar modern. Dimana salah satu isi dalam perda tersebut dinyatakan, larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. “Fakta di lapangan masih banyak minimarket yang dibangun dekat dengan pasar tradisional. Bahkan ada yang berdempetan sesama minimarket. Padahal itu sangat bertentangan dengan Perda toko modern,” ungkapnya.

Selain melanggar Perda, ujar dia, keberadaan minimarket ini dapat merugikan keberadaan warung-warung kecil di sekitarnya. Apalagi, jika tiap hari jumlah minimarket itu terus bertambah. “Peran dewan hanya melakukan pengawasan, selebihnya untuk pengendalian, pembinaan dan penindakan itu ada di SKPD terkait. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang maksimal antara dinas perizinan, indag dan satpol pp,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengaku kesulitan mengendalikan keberadaan minimarket di KBB. Selain keterbatasan petugas di lapangan, kewenangannya hanya melayani perizinan IUTM. “Kami hanya melayani pelayan perizinan saja. Kalau untuk pengendalian, pembinaan, penindakan sampai retribusi ada di dinas masing-masing,” terangnya.

Disinggung soal jumlah minimarket di KBB, Ade tidak menyebutkan secara rinci. Namun, tahun ini sudah ada 13 pengajuan untuk mendirikan minimarket. “Tapi itu juga tengah diperiksa kelengkapannya. Kalau ada yang kurang persyaratannya, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” pungkasnya. (drx/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan