Izin Tidak Lengkap, Puluhan Minimarket Disegel

jabarekspres.com, CIANJUR – Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur, telah menyegel puluhan toko modern karena ketidakleng­kapan perizinan selama 2017.

Kabid Data Sistem Informa­si, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muzani Saleh, meng­klaim, telah merampungkan pemeriksaan atau penerti­ban perizinan semua toko modern, akhir Februari lalu.

Pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Satpol PP dalam hal penindakannya dikarena­kan berkas yang sudah dil­impahkan. “Sudah beres itu (pmeriksaan), namun belum ada kelanjutannya. Itu ranahnya sudah beralih ke Satpol PP, berkasnya su­dah dilimpahkan, tinggal dilanjutkan,” katanya kepada Jabar Ekspres, kemarin (4/7).

Disinggung mengenai teng­gat waktu masa pengawasan hingga penutupan atau la­rangan beroperasi, dirinya menyebutkan bahwa sebet­ulnya waktunya telah cukup dilakukan larangan berop­erasi untuk minimarket yang statusnya diawasi.

“Jadi kan ada mekanis­menya, pengawasan, perin­gatan dan hingga penyegelan atau penutupan sementara, waktunya memang sudah mencukupi,” akunya.

Senada, Petugas PPNS DPMPTSP, Heru Haerul, me­nyebutkan bahwa memang terdapat prosedur yang jelas mengenai penutupan dari tahapan pengawasan hingga akhirnya diberikan peringa­tan sebanyak tiga kali.

“Jadi ada jeda waktu 10 hari dari peringatan pertama, lalu tujuh hari di peringatan kedua, dan tiga hari di perin­gatan ketiga sehingga dapat diberhentikannya kegiatan di toko tersebut, atau dis­egel dulu untuk sementara,” jelasnya.

Dia menyebutkan, hal itu sepenuhnya sudah men­jadi kewenangan Satpol PP untuk menidaklanjuti, mengingat berkas yang su­dah dilimpahkan.

“Memang kami kan dari Feb­ruari melakukan pengawasan itu, kalau dihitung hingga saat ini maka sudah enam bulan masuk. Maka sudah sangat cukup untuk adanya penutu­pan. Namun mekanismenya dikembalikan kepada Satpol PP, mereka yang akan menin­daklanjuti itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihakn­ya juga telah memanggil para pelaku usaha toko modern yang terkena pengawasan. “Beres sejak Februari itu, jadi tinggal tanyakan saja sepe­nuhnya kepada Satpol PP, mereka sekarang yang ber­wenang menindaklanjuti se­mua toko modern tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan