DPRD Cimahi Usulkan Perda Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

jabarekspres.com, CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, berinisiatif mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Hal itu, karena selama ini kerap terjadi penindasan dan diskriminasi serta penekanan yang berlebihan pada masyarakat kurang mampu. Terutama mereka mereka yang terjerat kasus hukum oleh orang-orang yang lebih mampu atau berkuasa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi Edi Kanedi menyebutkan, biasanya penekanan tersebut tidak berimbang padahal yang bersangkutan belum tentu bersalah, atau bahkan mereka (masyarakat kurang mampu yang terjerat hukum) sama sekali tidak bersalah.

”Memang biasanya dari keributan keluarga atau berawal dari persengketaan di daerah,” ujar Edi pada Jabar Ekspres ditemui di Kantor DPRD Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kota Cimahi, kemarin (23/11).

Edi mencontohkan, jika masyarakat miskin tersangkut hukum seperti pencurian sandal, pencurian pisang dan kasus kecil lainnya, atau bahkan mereka yang dipukul atau berurusan dengan orang yang lebih mampu atau yang berkuasa. Biasanya sebut dia, mereka akan sulit mendapatkan bantuan hukum. Karena mereka tidak mampu membayar dan tidak mengerti, maka mereka cenderung pasrah dengan apa yang terjadi.

”Menerima saja. Padahal jika di telusuri kasusnya, mereka bisa menuntut balik. Kasus seperti itu yang menjadi pemikiran kami untuk membuat perda bantuan hukum ini,” kata Edi.

Edi mengaku, untuk Raperda bantuan hukum ini, pihaknya sudah menyiapkan terkait tatacara prosedural, pasal-pasal, dan aturan lainnya. Secara teknis, lanjutnya, pelaksanaan Perda tersebut yakni setiap masyarakat miskin yang tersangkut hukum, bisa meminta bantuan hukum kepada tim advokasi yang sudah bermitra dengan Pemerintah Kota Cimahi.

”Di sini seharusnya pemerintah dan tim advokasi, terutama advokasi harus ada kesadaran bahwa dalam tugasnya selain bekerja profesional harus mau menjadi advokasi kepada masyarakat yang tidak mampu. Kalau yang profesional itu memang sah apa adanya karena pengacara itu termasuk skill profesional,” ucapnya.

Namun di saat melaksanakan tugas, Edi berharap, para pengacara yang ada di Kota Cimahi mau bekerjasama dengan pihak pemerintah dan mengajukan usul menjadi pengacara yang menjadi tim advokasi untuk bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Sebab, dengan adanya bantuan hukum bagi warga miskin, itu merupakan wujud penerapan keadilan dan bagian dari pengabdian pemerintah terhadap masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan