Disdagin Akan Jaga Stabilitas Harga Beras

jabarekspres.com – KEPALA Seksi Pengadaan dan Penyaluran di Bidang Distribusi Perdagangan dan E-Commerce pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Eri Nurjaman, menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah dalam penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/8/20l7. Penetapan HET tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2017.

”Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah mensosialisasikan dan menginformasikan Peraturan tentang HET Beras tersebut kepada masyarakat serta kepada para Stake Holder,” papar Eri Nurjaman. kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran di Bidang Distribusi Perdagangan dan E-Commerce pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung pada Kegiatan Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Kamis (19/10).

Sebutnya untuk para para pelaku usaha beras di pasar pasar tradisional Kota Bandung mulai diberikan sosialisasi melalui PD. Pasar Bermartabat dan Pedagang Ritel Modern Kota Bandung yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusah Ritel Indonesia (Aprindo) Jabar.

”Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung bersama dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah pemantauan dan pemeriksaan terhadap Mutu Beras di tingkat pedagang] pelaku usaha beras di beberapa pasar tradisional dan Pemasok Beras (Distributor Beras) di Wilayah Kota Bandung,” tambah Eri.

Hal tersebut telah sesuai dengan kewenangan dan tugas Dinas Pangan dan Pertanian yang tertuang di dalam Permentan Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas dan Mutu Beras, sedangkan berdasarkan Permendag Nomor 57 tahun 2017 ; HET Beras terdiri atas HET Beres Medium dan HET Beras Premium (Pasal 2 Ayat. 3) di mana HET beras medium di wilayah Jawa ditetapkan dengan Harga Beras Medium Rp 9.450 per kilogram, beras premium Rp 12.800 per kilogram sesuai dengan ketentuan bagi pelaku usaha beras yang melakukan penjualan.

”Mengacu pada harga eceran beras tersebut maka dalam kemasan wajib dicantumkan informasi jenis beras medium, premium dan HET pada kemasan beras, sesuai pada pasal 4 pada aturan tersebut,” jelas Eri.

Untuk beras khusus Eri mengatakan berdasarkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 ditetapkan Kelas Mutu Beres Khusus. Beras khusus terdiri atas, beras ketan, beras merah, beras hitam dan beras khusus dengan Persyaratan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan