Dinas Saling Lempar Tanggung Jawab

jabarekspres.com, NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat (KBB) dinilai lemah dalam menertibkan minimarket yang jelas tidak mengantogi izin.

Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan menyebutkan, hingga akhir 2017, tidak ada satupun minimarket yang disegel oleh Satpol PP KBB. Padahal ada sekitar 200 minimarket yang tidak berizin.

“Ini menunjukkan, bahwa koordinasi antara dinas terkait, dalam melakukan penertiban minimarket masih belum serius,”jelas Dadan Supardan ketika di temui kemarin.

Dirinya menilai, Satpol PP masih lemah dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, minimarket perkembangannya sampai menggerus pedagang kecil di daerah.

Menurut Dadan, seharusnya antar dinas yang berwenang melakukan penertiban seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP bisa bersinergi. Dengan begitu, akan memberikan efek jera kepada pemilik minimarket bagi yang belum memiliki izin.

“Harus kompak dan bersinergi dalam menertibkan minimarket,” cetus dia.

Dadan mengungkapkan, keberadaan Satpol PP yang merupakan pengawal dan penegak setiap peraturan daerah (Perda), seharusnya menunjukkan ketegasan di lapangan terhadap minimarket yang makin marak menjamur.

“Lihat saja sampai sekarang makin banyak saja minimatket. Sementara tindakan di lapangan untuk penyegelan tidak ada,” ungkapnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, dalam melakukan penertiban ini kerap saling lempar tanggung jawab antar dinas. Padahal, dinas terkait memiliki kewajiban bagaimana agar semua pengusaha minimarket mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau saya lihat terkesan saling lempar tanggung jawab. Ketika dewan tanya, jawabannya selalu itu bukan tanggung jawab kami. Padahal jelas dinas terkait memiliki keterikatan soal minimarket ini,” ungkapnya.

Disinggung, sejauh mana pengawasan dewan terhadap pengendalian minimarket, dirinya hanya bisa mengingatkan dinas terkait untuk menegakkan Perda KBB No 12 Tahun 2011 tentang Pasar Modern.

“Kami kewenangannya hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas tersebut. Makanya selalu kita tanyakan setiap kali rapat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, meski dalam Perda tersebut tidak ada batasan jumlah minimarket di KBB, namun salah satu isi menyatakan larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. “Sementara di lapangan justru banyak minimarket yang melanggar. Bahkan, antara minimarket dan pasar tradisional itu jaraknya begitu dekat,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan