Dinas Desa Jabar Apresiasi Sinovik

”Kami memang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di desa atau kelurahan. Tapi tidak langsung. Karena urusan DPMD, sesuai undang-undang, domainnya sebatas prosesi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena urusan desa sebetulnya ada di pusat dan kabupaten,” jelasnya.

Dalam aturannya, DPMD tidak masuk pada wilayah teknis pilkades. Hanya memfasilitasi. Seperti calonnya siapa, pengawasaannya seperti apa, jujur dan adil tidak, bupati intervensi tidak. ”Hanya sekadar itu saja,” katanya.

Agus menjelaskan tupoksi dinasnya lebih kepada fasilitator. Misalnya, di bagian pemerintahan kabupaten terdapat penyelenggara pilkades. Pihaknya sebatas memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pilkades. ”Apakah objektif, jurdil, tidak dikooptasi bupati setempat,” ujarnya.

Namun, secara nasional, semua provinsi yang memiliki DPMD, berkewajiban menyelenggarakan pembinaan desa. Hanya saja tidak langsung terjun ke desa-desa. Seperti halnya program pengembangan kelembagaan, potensi, ekonomi desa. Semua itu melalui dinas desa di kabupaten. (and/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan