Dewan Klaim Tunjangan Turun

jabarekspres.com, CIMAHI – Adanya perberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan menilai, pemberlakukan aturan ini sebetulnya tidak banyak berpengaruh bagi dewan Cimahi. Sebab, berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, saat ini Kota Cimahi berada pada kelompok keuangan daerah sedang.Sehingga, berdampak pada tunjangan yang akan diterima para anggota dewan.

Selain ini, pengelompokan tersebut ditentukan berdasarkan tingkat penyerapan anggaran sejak 2012, artinya ketika total pendapatan dikurangi belanja, maka APBD kurang dari Rp 500 miliar.

“Nah kalau diatas itu ukurannya tinggi,” ujarnya. Saat ditemui di Gedung DPRD kemarin (13/8)

Agun menuturkan, Kota Cimahi tidak dapat mempertahankan di posisi lebih tinggi atau tidak bisa mempertahankan pendapatan secara konsisten. Sehingga ketika dikurangi biaya APBD Cimahi belum masuk kategori tinggi.

“Maka disini untuk penghasilan anggota DPRD tidak banyak perubahan,” tuturnya.

Dirinya mmenyebutkan, untuk penghasilan, grade tinggi ditetapkan tujuh kali lipat dari nilai uang repersentasi ketua DPRD. Seperti, nilai repersentasi tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan, untuk anggota hanya 75 persen atau sekitar lima kali lipat saja.Bahkan, ini juga berlaku untuk tunjangan dana reses.

Dalam PP Nomor 18 tahun 2017 lanjut dia, disebutkan kendaraan akan ditarik dan digantikan dengan uang transportasi sesuai dengan harga sewa kendaraan selama satu bulan. Kendati demikian, dia mengaku, untuk peraturan ini belum ada Perwalnya

Selain itu, tunjangan rumah dinas akan diberikan dalam bentuk uang sewa rumah yang pada sebelumnya diberikan uang Rp 17 juta maka dengan berlakunya PP ini uang sewa diturunkan sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta.Sehingga, jika secara total, maka penghasilan anggota DPRD Kota Cimahi akan mengalami pemangkasan atau penurunan anggaran sebesar Rp 10 sampai Rp 15 miliar.

“Jadi untuk efesiensi kunjungan kerja anggota dewan juga akan di kurangi. Ya yang biasa lima hari jadi tiga hari atau empat hari lah dalam setiap kunjungan,” pungkas Agun (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan