Dana Pilkada tak Ganggu Pembangunan

jabarekspres.com, JL R SYAMSUDIN SH – Kegiatan pembangunan di Kota Sukabumi tak akan terganggu dengan dialokasikannya dana hibah sebesar Rp 15.219.842.550 untuk kebutuhan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2018. Dana itu sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari sehingga berbagai kegiatan di setiap SKPD sudah terukur.

“Insya Allah, ini kan sudah direncanakan jadi tak akan mengganggu kegiatan program lainnya,” terang Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, seusai penandatanganan dokumen Naskah Perjannjian Hibah Daerah (NPHD) anggara Pilkada antara Pemkot Sukabumi dan Komisi Pemilihan Umum di ruang utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (28/7).

Pengalokasian dana kebutuhan pilkada merupakan sebuah aturan. Jadi, setiap pemerintah daerah harus mentaati aturan itu. “Ini kan sesuai ketentuan, harus ada perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan KPU untuk kebutuhan pilkada serentak 2018. Perjanjian ini nantinya sebagai dasar bagi BKPD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk mencairkan dana bagi kebutuhan KPU,” tambah Muraz.

Pencairannya, kata Muraz, dilakukan dalam tiga tahapan. Masing-masing dananya akan digunakan untuk tahapan sosialisasi, pengadaan barang, serta pelaksanaannya. “Pencairannya bisa dilakukan dalam tiga kali termin. Sekarang untuk sosialisasi, pada Oktober atau November tahapan pengadaan barang, dan terakhir anggaran pelaksanaannya,” tuturnya.

Anggaran hibah sebesar Rp15.219.842.550 itu dialokasikan dari APBD Kota Sukabumi 2017 dan 2018. Tahun ini sudah teralokasikan sebesar Rp10 miliar. Sisanya dialokasikan pada 2018. “Nilai hibah itu sudah sesuai penghitungan dari KPU dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kalau secara keseluruhan, kebutuhan anggaran Pilwalkot Sukabumi 2018 nanti ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar. Untuk kebutuhan Panwaslu dan keamanan masih kami rumuskan, termasuk untuk pelantikannya” tegasnya.

Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah mengatakan dengan ditandatanganinya dokumen NPHD maka proses penyelenggaraan Pilwalkot Sukabumi tidak ada kendala dari sisi finansial. Alokasi penggunaan anggaran sudah berdasarkan proses tahapan yang disusun KPU. “Nilai hibah dari Pemkot Sukabumi itu sebesar lebih kurang Rp15,2 miliar, termasuk untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) kalau diperlukan. Untuk tahapan dimulai Oktober. Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak Juni,” terangnya.

Awalnya, lanjut dia, KPU mengajukan anggaran kebutuhan Pilwalkot 2018 sebesar lebih kurang Rp19,7 miliar. Tapi dari hasil sinkronisasi dan efisiensi anggaran, kebutuhannya sedikit demi sedikit bisa berkurang. Alokasi anggaran paling besar di antaranya untuk belanja pegawai, pengadaan alat peraga kampanye (APK), serta kelengkapan di tempat pemungutan suara (APK). Proses pencairannya dilakukan dalam tiga tahapan. “Kalau untuk besaran per tahapan nanti harus dilihat lagi draftnya. Kebutuhannya untuk belanja pegawai, belanja barang, honorarium, maupun belanja modal. Kalau untuk pengamanan eksternal tidak dialokasikan dari ajuan KPU. Kecuali untuk pengamanan internal, seperti aparat kepolisian yang diperbantukan di KPU,” pungkasnya.(hyt)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan