Dana Bantuan Sosial Rentan Dijadikan Kepentingan Politik

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di tahun 2017 sebesar Rp13,5 miliar tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Mengingat tahun ini, di Kabupaten Bandung Barat mulai memasuki tahun politik yang rentan digunakan untuk kepentingan politik pribadi.

“Anggaran bansos ini harus digunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa ada unsur kepentingan politik,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin belum lama ini.

Menurut dia, penyaluran dana bansos terbagi pada dua bagian. Pertama, bansos disalurkan terhadap yang sudah terprogram dan kedua untuk non program. Untuk yang terprogram, kata dia, di tahun ini difokuskan pada penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu). Sementara, penyaluran non program seperti bantuan sosial kebencanaan dan lainnya.

“Bansos ini memang sudah ada peruntukannya, terutama untuk terprogram sehingga masyarakat dapat merasakan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.

Asep menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya menyalurkan dana bansos, melainkan menyalurkan dana hibah bagi ormas Islam, LSM, unsur kepemudaan, partai politik, KNPI dan lainnya. Kesemuanya itu berada di bawah Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat. “Dana hibah juga setiap tahun disalurkan untuk organisasi di KBB. Itu sesuai dengan aturan yang diberikan setiap tahunnya,” ungkapnya.

Terkait dana hibah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan dana hibah bagi ormas Islam dan LSM sebesar Rp4,4 miliar di tahun 2017. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2016 yang hanya Rp1,8 miliar. Jumlah ormas Islam dan LSM yang terdata di Kesbangpol mencapai 110 ormas. Sehingga dana hibah yang disalurkan meningkat berlipat-lipat. (drx/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan