jabarekspres.com, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi samapi saat ini belum melakukan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, penentuana ini sudah dinantikan ribuan buruh yang bekerja di Industri yang berada di Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi Asep Herman mengakui, pihaknya belum melakukan survel KHL. Namun untuk bulan Oktober nanti akan segera dimulai.
Menurutnya, penetapan KHL dilakukan sebagai acuan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi untuk tahun 2018, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dalam PP tersebut KHL difungsikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan yang terdiri dari beberapa jenis komponen kebutuhan hidup,”jelas Asep ketika ditemui kemarin (27/10)
Dirinya menuturkan, pihaknya baru akan survey KHL 31 Oktober ke Pasar Tradisional Cimindi dan Pasar Antri Baru. Sebab, darisitu acuan untuk menentukan UMK nanti.
Selain itu, ada sekitar 60 komponen yang akan disurvey harganya. Di antaranya kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas), sandang, pangan, papan, transportasi, rekreasi, dan sewa kamar.
Setelah melaksanakan survey ke pasar, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama sejumlah stakeholder, untuk kemudian diputuskan nilai KHL Kota Cimahi tahun 2017.